Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 452/Pid.B/LH/2023/PN Llg
Tanggal 24 Oktober 2023 —
2.Rodianah,SH
Terdakwa:
Hendri Gunawan alias Hen bin Sainaim
790
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hendri Gunawan alias Hen bin Sainaim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sapuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    2.Rodianah,SH
    Terdakwa:
    Hendri Gunawan alias Hen bin Sainaim