Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 5/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal 1 Maret 2024 — ,M.H
Terdakwa:
JUNI PERSAID RITONGA BIN SAKKOYA RITONGA
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JUNI PERSAID RITONGA Bin SAKKOYA RITONGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    ,M.H
    Terdakwa:
    JUNI PERSAID RITONGA BIN SAKKOYA RITONGA