Ditemukan 3 data
SANKOYO
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah namanya dari SANKOYO menjadi PANJI SANKOYO;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang segera setelah Pemohon melaporkan Penetapan ini agar mencatatkan perubahan nama Pemohon dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang sedang berjalan
dan pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jombang No : 4010/DISP/1995 tanggal 18 April 1995 atas nama SANKOYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebanyak Rp 185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Pemohon:
SANKOYO
9 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(Hardi Ansah bin Sankoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Indah Ana Mihari binti Holidi) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Sabak;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah);
21 — 2
MENGADILI
1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (Mukti Sankoyo bin Samingan) kepada Penggugat (Eka Cillvia binti Sri Suyatno);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.