Ditemukan 2 data
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Muhammad Sarizam
22 — 6
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sarizam tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Muhammad Sarizam
12 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan Dispensasi kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Sahrul Lizam bin Sarizam untuk menikah dengan seorang perempuan yang bernama Ayu Wandira binti Irwan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);