Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN LUMAJANG Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Tanggal 24 Oktober 2016 — SAMBANG SARI Bin SATIEN
7810
  • Menyatakan Terdakwa Sambang Sari Bin Satien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dalam miliknya sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa diukurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    SAMBANG SARI Bin SATIEN
    Edy Siswanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediamemberikan keterangan didepan persidangan;Bahwa saksi perah diperiksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksididepan penyidik adalah benar;Bahwa saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah TerdakwaSambang Sari Bin Satien menyimpan bahan peledak berupa mercon;Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sambang SariBin Satien adalah saksi dan rekan
    Siswanto, sdr.Totok Sudarsono dan juga turut hadir adalah kapolesk Pasang;Bahwa terjadinya panangkapan terhadap Terdakwa Sambang Sari BinSatien yang diduga menyimpan bahan peledak pada Hari Senin tanggal 27Juni 2016 sekitar jam 15.50 Wib di Dusun Kloposawit RT.7 RW.5 DesaBodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang;Bahwa sebelum penangkapan Terdakwa Sambang Sari Bin Satien,dimana berdasarkan informasi dari masyarakat, jika Terdakwa SambangSari Bin Satien menyimpan bahan peledak yang akan dibuat merco
    Asmui, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersediamemberikan keterangan didepan persidangan;Bahwa saksi perah diperiksa didepan penyidik, dan atas keterangan saksididepan penyidik adalah benar;Bahwa saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah TerdakwaSambang Sari Bin Satien menyimpan bahan peledak berupa mercon;Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sambang SariBin Satien adalah saksi dan rekan saksi
    ; Bahwa benar Terdakwa Sambang Sari Bin Satien membeli Bahan peledakuntuk mercon itu dari uang tabungan Terdakwa sendiri ; Bahwa benar Terdakwa Sambang Sari Bin Satien tahu kalau membuat danmenyimpan mercon itu dilarang, dan Terdakwa Sambang Sari Bin Satientidak mempunyai jin menyimpan dan membuat mercon tersebut; Bahwa benar rencananya Terdakwa Sambang Sari Bin Satien membuatmercon akan diual dan dipakai pada hari lebaran lIdul Fitri, akan tetapibelum sempat terjual dan terdakwa belum menikmati
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa Sambang Sari Bin Satien membeli Bahanpeledak untuk mercon itu dari uang tabungan Terdakwa sendiri, danrencananya Terdakwa Sambang Sari Bin Satien membuat mercon akan diualdan dipakai pada hari lebaran ldul Fitri, akan tetapi belum sempat terjual danterdakwa belum menikmati hasilnya;Menimbang, bahwa Terdakwa Sambang Sari Bin Satien tahu kalaumembuat dan menyimpan mercon itu dilarang, dan Terdakwa Sambang Sari BinSatien tidak mempunyai jin menyimpan dan membuat mercon tersebut
Register : 10-10-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 10-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 308/PID/2017/PT BDG
Tanggal 24 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, SH,.MH
Terbanding/Terdakwa : MANATAP JOHAN PAKPAHAN, SiP. MA
16867
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama R.CHOM SATIEN tertanggal 21 September 2015 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama CHOM SARTIM tertanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN.
    JOHAN PAKPAHAN. 1 (Satu) lembar Kwitansi Asli atas nama R.CHOM SATIEN tertanggal 21September 2015 sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama CHOM SARTIM tertanggal 09Oktober 2015 sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)tercatat yang menerima atas nama M.
    JOHAN PAKPAHAN. 1 (Satu) lembar Kwitansi Asli atas nama R.CHOM SATIEN tertanggal 21September 2015 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)tercatat yang menerima atas nama M. JOHAN PAKPAHAN. 1 (satu) lembar Kwitansi Asli atas nama CHOM SARTIM tertanggal 09Oktober 2015 sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)tercatat yang menerima atas nama M.