Ditemukan 26 data
19 — 2
Menghukum Pemohon (Jorg Ralf Schafer bin Klams Dicter Schaefer ) untuk memberikan kepada Termohon (Yuliansari binti Adjuk) berupa: 3.1 Nafkah selama masa idah sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) 3.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) 3.3 nafkah atau biaya
92 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
(ArifGosita, Masalah Korban Kejahatan : 1993 : 72 98).Bahwa menurut Stephen Schafer, pada prinsipnya terdapat empattipe korban sebagai berikut :1) Orang yang tidak mempunyai kesalahan apaapa, tetapi tetapmenjadi korban. Untuk tipe ini, kesalahan ada pada pelaku.Hal. 13 dari 17 hal. Put. No. 78 PK/Pid/20152) Korban secara sadar atau tidak sadar telah melakukansesuatu yang merangsang orang lain untuk melakukankejahatan.
65 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang mempunyaikarakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu;Participating Victims adalah mereka yang tidak menyadari atau memilikiperilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban;False Victims adalah mereka yang menjadi korban karena dirinyasendiri;Didalam pengelompokan ini pelaku dan korban Narkotika tergolong padafalse victims dimana korban tindak pidana Narkotika adalah sekaligussebagai pelaku;Bahwa ditinjau dari prespektif tanggung jawab korban itu sendiri makaStephen Schafer
78 — 21
Selanjutnya menurutMendelshon, sebagaimana dikutip oleh Stephen Schafer (1968) dalam bukunya The victimand his criminal (a astud in functional responbility) ada 6 enam katagori keikutsertaan korbandalam terjadinya tindak pidana yang antara lain : 1. Korban yang tidak bersalah sama sekali, 2.Korban dengan kesalahan kecil. 3. Korban bersalah sama dengan pelaku, 4. Korban lebihbersalah daripada pelaku, 5. Korban yang paling bersalah dan 6.
93 — 26
pidana terhadap terdakwa maka majelis hakimtelah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan dimensi persidanganbersifat terbuka untuk umum, tegas, berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkankeseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan disisi lainnyamajelis hakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukumpositif tidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana Sthepen Schafer
ERWIN WAHYUDI, SH
Terdakwa:
M. HANIF MUSTAQIM BIN M. HATTA HM. SYUKUR
65 — 23
HATTA HM.SYUKUR, maka Majelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuaiperaturan hukum yang berlaku dengan tegas, berani, adil, jujur dan menerapkankeseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana,dan di sisi lainnya Majelis menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korbandalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing, dan diasingkan,dan bahkan oleh doktrina hukum pidana STHEPEN SCHAFER menyebutkanbahwa korban dalam sistem peradilan pidana dianggap
62 — 27
Terkait dengan peristiwa ini Majelissependapat dengan teori Stephen Schafer yang menyatakan,bahwa korban mempunyai tanggungjawab fungsional yaknisecara aktif menghindari untuk menjadi korban dan tidakmemprovokasi serta memberikan kontribusi terhadapterjadinya tindak pidana.Bahwa dihubungkan dengan kedudukan korban dalam perkaraini termasuk dalam kategori Provocative victims, merupakankorban yang disebabkan peranan korban untuk memicuterjadinya kejahatan.
Karena itu, dari aspektanggung jawab menurut Stephen Schafer terletak pada dirikorban dan pelaku bersamasama.
67 — 59
Terkait dengan peristiwa ini Majelissependapat dengan teori Stephen Schafer yang menyatakan,bahwa korban mempunyai tanggungjawab fungsional yaknisecara aktif menghindari untuk menjadi korban dan tidakmemprovokasi serta memberikan kontribusi terhadapterjadinya tindak pidana.3. Bahwa dihubungkan dengan kedudukan korban dalam perkaraini termasuk dalam kategori Provocative victims, merupakankorban yang disebabkan peranan korban untuk memicuterjadinya kejahatan.
Karena itu, dari aspektanggung jawab menurut Stephen Schafer terletak pada dirikorban dan pelaku bersamasama.
47 — 20
No victimization, istilah no victimization bukan berarti tidak ada korban.Korban tetap ada akan tetapi tidak dapat segera diketahui keberadannyaatau posisinya sebagai korban;Berbeda dengan Sellin dan Wolfgang, Stephen Schafer memiliki kriteriatersendiri dalam membagi korban kejahatan. Pembagian menurut StephenSchafer adalah sebagai berikut:A. Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan sipelaku dan menjadi korban karena potensial.
106 — 30
peradilanpidana terhadap terdakwa maka majelis hakim telah menerapkan ketentuan sesuaiperaturan hukum yang berlaku dengan dimensi persidangan bersifat terobuka untuk umum,tegas, berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkan keseimbangankepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan disisi lainnya majelishakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positiftidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana Sthepen Schafer
71 — 4
pidana terhadap terdakwamaka majelis hakim telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlakudengan dimensi persidangan bersifat terbuka untuk umum, tegas, berani, adil, jujur dan tidakmemihak dengan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam prosesperadilan pidana dan disisi lainnya majelis hakim menyadari sepenuhnya eksistensi danposisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing dandiasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana Sthepen Schafer
48 — 11
Oleh karena itudengan bertitik tolak demikian maka disatu sisi dalam penerpan pidana terhadap terdakwamaka Majelis akan menerapkan mengenai keseimbangan kepentingan terhadap komponendalam proses peradilan pidana dan sisi lainnya majelis menyadari sepenuhnya eksistensi48dan posisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas ,terasing dandiasingkan dan bahkan oleh doktrin hukum pidana STHEPEN SCHAFER dikatakan korbandalam system peradilan pidana adalah Cinderella dari hukum pidana
RADEN BAGUS EKA PERWIRA, SH.MH.
Terdakwa:
NASURAH al MAYA binti NAWWIR
122 — 17
Oleh karena itu dengan bertitik tolak demikian maka disatu sisi dalampenerapan pidana terhadap terdakwa maka Majelis Hakim akan menerapkanmengenai keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilanpidana dan sisi lainnya majelis Hakim menyadari Sepenuhnya eksistensi dan posisikorban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas ,terasing dandiasingkan dan bahkan oleh doktrin hukum pidana STHEPEN SCHAFER dikatakankorban dalam system peradilan pidana adalah Cinderella dari
55 — 12
demikian maka di satu sisi dalampenerapan peradilan pidana terhadap terdakwa RAHIMUN HASAN aliasRAHIMUN SILI maka majelis telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukumyang berlaku, tegas, berani, adil, jujur dan menerapkan keseimbangan kepentinganterhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan di sisi lainnya majelismenyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positiftidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan dan bahkan oleh doktrina hukumpidana STHEPEN SCHAFER
39 — 10
terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan mati yang diuraikanoleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primiar JPU telah terbukti telahterpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut sesuai fakta persidangan, makaTerdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasaldalam Dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa, Majelis Hakim akan menilai juga dari segi korbanatau dalam istilah hokum adalah Viktimologi, dan menurut pendapat doktrinyaitu Schafer
48 — 11
Terkait dengan peristiwaini Majelis sependapat dengan teori Stephen Schafer yang menyatakan, bahwakorban mempunyai tanggungjawab fungsional yakni secara aktif menghindariuntuk menjadi korban dan tidak memprovokasi serta memberikan kontribusiterhadap terjadinya tindak pidana.Bahwa dihubungkan dengan kedudukan korban dalam perkara ini termasukdalam kategori Provocative victims, merupakan korban yang disebabkanperanan korban untuk memicu terjadinya kejahatan.
47 — 27
Bahwa ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban dalamterjadinya kejahatan ini, menurut Stepen Schafer dalam tipilogi korbankejahatan adalah merupakan "Unrelated victims's adalah mereka yangtidak ada hubungan dengan Si pelaku dan menjadi korban, karenamemang potensial. Untuk itu, dari aspek tanggung jawab sepenuhnyaberada di pihak korban.
148 — 60
demikian maka di satu sisi dalampenerapan peradilan terhadap terdakwa MAIMUNAH Binti MAJDI, maka MajelisHakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yangberlaku dengan tegas, berani, adil, jujur dan menerapkan keseimbangankepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana, dan di sisilainnya Majelis menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalamketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing, dan diasingkan, danbahkan oleh doktrina hukum pidana STHEPEN SCHAFER
41 — 13
maka di satu sisi dalampenerapan peradilan terhadap terdakwa ABDULLAH Als AB Bin ADAM, makaMajelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukumyang berlaku dengan tegas, berani, adil, jujur dan menerapkan keseimbangankepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana, dan di sisilainnya Majelis menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalamketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing, dan diasingkan, danbahkan oleh doktrina hukum pidana STHEPEN SCHAFER
47 — 22
maka di satu sisi dalampenerapan peradilan terhadap terdakwa MAT SAIME Bin HASAN BASRI, makaMajelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukumyang berlaku dengan tegas, berani, adil, jujur dan menerapkan keseimbangankepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana, dan di sisilainnya Majelis menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalamketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing, dan diasingkan, danbahkan oleh doktrina hukum pidana STHEPEN SCHAFER