Ditemukan 5 data
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
NI Wayan Seri Wahyuni
349 — 308
;
- 1 (satu) lembar screenshot descripsi Arisan Rambut Sedana yang dikirim/dishare oleh sdri NI WAYAN SERI WAHYUNI selaku pemilik/pengelola Arisan Rambut Sedana di media social WhatsApp/WA dalam group Arisan Rambut Sedana tentang pedoman dan ketentuan arisan.
DariNI LUH ANI berupa:
a.1 (satu) gabung print out rekening koran tabungan Bank BCA Gatot Subroto Denpasar periodebulan Maret sampai dengan Juni 2020;
b.10 (sepuluh) lembar screensoot list arisan sebagai bukti ikut program/jenis arisan di media social WhatsApp/WA dengan admin arisan atas nama YUNITA ANDRIANA (akun Eta Admin Arisan) dalam group Arisan Rambut Sedana
c.
h. 2 (Dua) lembar screensoot percakapan dengan dengan admin arisan sebagai bukti pembayaran program arisan Kloter Duo 5 Jt/25H, Duo 3 Jt/25H, dan Duet 293/Blntanggal 1 Juni 2020.
i. 1 (satu) lembar screenshot descripsi Arisan Rambut Sedana yang dikirim/dishare oleh sdri NI WAYAN SERI WAHYUNI selaku pemilik/pengelola Arisan Rambut Sedana di media social WhatsApp/WA dalam group Arisan Rambut Sedana tentang pedoman dan ketentuan arisan.
- 49 (empat puluh sembilan) lembar screensoot list arisan sebagai bukti ikut program/jenis arisan di media social WhatsApp/WA dengan admin arisan atas nama YUNITA ANDRIANA (akun Eta Admin Arisan) dalam group Arisan Rambut Sedana
- 23 (dua puluh tiga) lembar sebagai bukti transper dana melalui M-Banking BCA rekening No : 6110319906 ke rekening BCA No 3950370318atas nama NI WAYAN SERI WAHYUNI.
- 1 (satu) lembar screenshot ketentuan 1 S (satu slot) lis/program duet 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
- 1 (satu) lembar screenshot descripsi Arisan Rambut Sedana yang dikirim/dishare oleh sdri NI WAYAN SERI WAHYUNI selaku pemilik/pengelola Arisan Rambut Sedana di media social WhatsApp/WA dalam group Arisan Rambut Sedana tentang pedoman dan ketentuan arisan:
8.
Ni Wayan Siarsi
25 — 7
; 7367/IST/2012 tanggal 30 April 2012 yang hingga saat ini tinggal bersama Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu kandungnya bertindak sebagai wali, untuk dan atas namadari anak- anak pemohon NI LUH PUTU YULI DAMAYANTI, Tempat/ tanggal lahir; Gianyar 3 Juli 2007 sesuai dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar nomor; 5718/IST/2012tanggal 27 April 2012 dan I KADEK MAHAYANA ADI SEDANA
148 — 83
Tergugat I selaku Notaris dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang menguasai Sertifikat secara riil untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 15 atas sebidang tanah Luas 7.000 m2 (tujuh ribu meter persegi), Surat Ukur Nomor 14/Poh Bergong/2000, tanggal 27 Maret 2000, yang terletak di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dalam keadaan masih atas nama I Dewa Ketut Sedana
Putu Oka Surya Atmaja, SH. MH.
Terdakwa:
1.I WAYAN SUKARTA, BA
2.I WAYAN SUWITA
3.NI NYOMAN WIASTUTI Als. JRO WIASTUTI
4.NI LUH SURYANI
205 — 220
Wangi 3, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 3-3-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 17-6-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Merta Sedana
Putu Oka Surya Atmaja, SH. MH.
Terdakwa:
1.NI NENGAH SUTAMI
2.NI LUH ADE BUDIYAWATI
3.I MADE GUNARTA Als. DEK GUN
121 — 64
Wangi 3, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 3-3-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 17-6-2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 20/9 2014;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Merta Sedana