Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 591/Pid.B/2017/PN. Bdg.
Tanggal 6 Juni 2017 — ASEP SAEFUL
332
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GALAXY MEGA GT 19152 wama putih berikut 1 (satu) buah dus kelengkapan Handphone Merk Samsung GALAXY MEGA GT 19152 wama putih dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone dari Toko Makmur Jaya ;Dikembalikan kepada EFA FAUZIA ; 1 (satu) buah tas seiendang bahan kulit wama hitam ; 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinilex wama merah putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GALAXY MEGA GT 19152wama putih berikut 1 (satu) buah dus kelengkapan Handphone MerkSamsung GALAXY MEGA GT 19152 wama putih dan 1 (satu) lembarkwitansi pembelian handphone dari Toko Makmur Jaya ;Dikembalikan kepada EFA FAUZIA ; 1 (satu) buah tas seiendang bahan kulit wama hitam ; 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinilex wama merah putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Membebakan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,00
    handphone yang berada dilaci sepeda motorhandphone tersebut terdakwa masukkan ke daiam tas seiendang wamahitam;3. Saksi LAMHOT MANALUMemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Benar terjadinya tindak pidana pencurian pada hari Jumat tanggal 03 ManetHalaman 5 dari 13 halaman Putusan Nomor 591/Pid.B/2017/PN. Bdg.2017 sekitar jam 09.30 Wib dihalaman parkir Mini Market Indo Mart Jt.Melong Asih Rt.006 Rw 008 Kel. Cijerah Kec.
    Bdg.Indomart terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merk SamsungGALAXY MEGA GT1952 wama putih disimpan dibagasi depan sepedamotor timbul niat terdakwa mengambil handphone yang ada dibagasidepan sepeda motor, merasa aman tidak ada yang melihat tanpa seizindan sepengetahuan dari EFA FAUZIA (korban) terdakwa mengambilHandphone merk Samsung GALAXY MEGA GT1952 wama putih danmemasukkan kedalam tas seiendang wama hitam yang terdakwa bawa,setelah bemasii mengambil handphone tersebut terdakwa pulang kerumah
    Bdg. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GALAXY MEGA GT 19152wama putih berikut 1 (satu) buah dus kelengkapan Handphone MerkSamsung GALAXY MEGA GT 19152 wama putih dan 1 (satu) lembarkwitansi pembelian handphone dari Toko Makmur Jaya ; 1 (satu) buah tas seiendang bahan kulit wama hitam ; 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinilex wama merah putih ;cn Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menuruthukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksisaksi dan Terdakwa,
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung GALAXY MEGA GT 19152 wamaputin berikut 1 (Satu) buah dus kelengkapan Handphone Merk SamsungGALAXY MEGA GT 19152 wama putih dan 1 (satu) lembar kwitansipembelian handphone dari Toko Makmur Jaya ;Dikembalikan kepada EFA FAUZIA ; 1 (satu) buah tas seiendang bahan kulit wama hitam ; 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinilex wama merah putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ;.
Register : 23-05-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 428/Pid.B/2016/PN Blb
Tanggal 21 Juni 2016 — WILDAN SADLIANA PUTRA Als IDAN Bin ODING CAHYANA.
232
  • Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 22.00Wib saks telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yaituterdakwa WILDAN SADLIANA PUTRA Alias IDAN Bin ODING CAHYANA; Bahwa barang yang berhasil dibawa oleh pelaku adalah 1 (satu)buah tas seiendang banan kain warna coklat yang aiaaiamnya berisi 1(satu) buah Hp merk Samsung Galaxi J2 dengan nomor IMEI.882688068534, 1 (satu) Handphone merk Blackberry Onyx 2 dengannomor IMEI
Register : 29-12-2014 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 830/Pid.B/2014/PN Llg.
Tanggal 11 Maret 2015 — (TERDAKWA) IRAMA SUROPATI BIN HAR;
515
  • MusiPekerjaan Rawas;Islam;Pendidikan andor PW Divisi II SeiEndang PT Lonsumukit Hijau Estate;MA (berijazah); Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan penetapan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 12 Nopember2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampaidengan tanggal 22 Desember 2014;3.