Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.RATNA KUSUMA DEWI, SH.
2.ARIF RIYANTO,SH
Terdakwa:
MUHAMAD SAMAN Alias EDI MUHAMAD Alias EDI M Alias SAMAN
4071008
  • Alias Saman (Terdakwa) dalam susunanpengurus dan selanjutnya saksi mencetak dan menyiapkan formulir untukpencetakan NPWP dan selanjutnya saksi mengajak sdr Deden untukmengurus pembuatan dokumen PKP (Pengusaha Kena Pajak) dansetelah keluar PKP maka sudah sah perusahaan tersebut kena pajak danselanjutnya keluar acount PKP untuk memperoleh sertifikat elektronikHalaman 27 dari 136 Halaman, Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Cbi(sertel) dan dengan memiliki sertel maka PT.
    ) untuk membuat NomorSeri Faktur Pajak (NSFP) dan setelan mendapatkan sertifikat elektronik(sertel) maka wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak;Bahwa setelan dikukuhkan dan memperoleh nomor pengukuhanpengusaha kena pajak maka PT.
    penyerahan Barang Kena Pajak atau PenyerahanJasa Kena Pajak dan Faktur Pajak dapat berbentuk elektronik maupunberbentuk kertas (hardcopy); Bahwa sesuai dengan PER06/PJ/2018 Pasal 1 Nomor 12 menjelaskanbahwa Sertifikat Elektronik adalah Sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan statussubjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkanoleh Direktorat Jenderal Pajak;Bahwa sesuai dengan PER28/PJ/2015, Sertifikat Elektronik (Sertel
    Citra AyuMultijaya namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga/pekerjaandengan Terdakwa; Bahwa saksi bekerja di bidang Biro jasa yang membuat perusahaanperusahaan mulai dari pembuatan Akta Pendirian Perusahaan sampaipembuatan dokumen perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan pembuatansertifikat elektronik (Sertel) yang berguna untuk penerbitan Faktur Pajak; Bahwa PT.
    Kemudian,untuk Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana diBidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor55/PMK.03/2016 tanggal 8 April 2016; Bahwa terkait pembuatan Faktur Pajak berbentuk Elektronik, WajibPajak harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) yang berguna sebagaiotentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yangdisediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SUKADANA Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Sdn
Tanggal 17 Maret 2022 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
EDI WITOKO BIN JUMANGIN
9252
  • Di Kabupaten Lampung Timur, jumlah 11 (sebelas) lembar, Fotokopi;
  • Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik nomor LAP- 544/WPJ.28/KP.0203/SERTEL/2018 tanggal 09 November 2018, jumlah 6 (enam) lembar, Asli;
  • Berita Acara Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik nomor BA- 0203218/WPJ.28/KP.0203/SERTEL/2018 tanggal 06 November 2018, jumlah 1 (satu) lembar, Asli;
  • Pakta Integritas tanggal 06
Register : 18-03-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Rangga Fredy Ginanjar
2.Natalia Wulan Purnamasari, A.Md.
3.Rizky Fariz Harjito
22
  • INTIDWITAMA;
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),Aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertel PT. INTIDWITAMA;
  • Fotocopy LPAD (lembar Pengawasan Arus Dokumen);
  • Fotokopi NPWP PPT. INTIDWITAMA;
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus;
  • Fotocopy Tanda Terima SPT Tahunan;
  • Fotocopy Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT.