Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 13/Pid.B/2023/PN Bta
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H
Terdakwa:
GHANDI SHAPITRA BIN ISKANDAR ALM
2810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ghandi Shapitra Bin Iskandar Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ghandi Shapitra Bin Iskandar Alm tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan
    Penuntut Umum:
    BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H
    Terdakwa:
    GHANDI SHAPITRA BIN ISKANDAR ALM