Ditemukan 1 data
BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H
Terdakwa:
GHANDI SHAPITRA BIN ISKANDAR ALM
28 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ghandi Shapitra Bin Iskandar Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ghandi Shapitra Bin Iskandar Alm tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Penuntut Umum:
BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H
Terdakwa:
GHANDI SHAPITRA BIN ISKANDAR ALM