Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 17 Februari 2022 — Siandrik Alias Sian Bin Tamrin
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siandrik Alias Sian Bin Tamrin
Register : 01-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.IVO ASTRINA LIMBONG, S.H.
2.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terdakwa:
SUHERI Alias HERI Alias HERI WALET Bin MANSYUR
2317
  • Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) buah pipet terbuat dari plastic bening;
  • 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum;
  • 1 (satu) buah dompet terbuat dari kain warna coklat bercorak bunga-bunga;
  • 1 (satu) buah dompet warna abu-abu bercorak bunga-bunga bertuliskan huruf GD;
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an Siandrik

SIANDRIK Alias SIAN BinTAMRIN.5.
Kemudian saksi Siandrikbersama Terdakwa duduk di Samping rumah Saudara Ferdiansyah, Terdakwapun menyuruh saksi Siandrik untuk mencari alat penghisap sabusabuBONG, tidak berapa lama saksi Siandrik kembali sambil membawa 1 (satu)buah dompet kecil warna coklat dan alat penghisap sabusabu BONG danpada saat itu Saudara Ferdiansyah sedang mandi, saksi Siandrik bersamaTerdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya.
untuk dijual kembalinamun setelah mencermati keterangan saksi Siandrik yang pada pokoknyamenerangkan Terdakwa menjumpai saksi Siandrik dengan membawa narkotikajenis shabushabu tersebut dan mengajaknya untuk menjual narkotika jenisshabu tersebut namun saksi Siandrik tidak mau kemudian Terdakwa bersamasaksi Siandrik membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksiHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN RhlFerdiansyah dimana keterangan saksi Siandrik tersebut dibenarkan dan tidakdibantah
oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat terdapat niat dariTerdakwa untuk menjual narkotika jenis shabushabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan bahwa narkotika jenis shabushabu adalahpesanan dari saksi Siandrik, namun setelah memperhatikan keteranganTerdakwa yang menerangkan setelah bertemu dengan saksi Siandrik, Terdakwabersama dengan saksi Siandrik pergi ke rumah saksi Ferdiansyah danmenyuruh saksi Siandrik untuk mencari
bong sehingga Majelis Hakim menilaiketerangan yang diberikan Terdakwa tersebut terdapat ketidaksesuaian antaraketerangan satu dengan keterangan yang lainnya dimana apabila narkotikajenis shabu adalah pesanan dari saksi Siandrik maka secara logika harusnyasetelah Terdakwa menemui saksi Siandrik langsung memberikan narkotika jenisshabu tersebut namun dalam hal ini Terdakwa tidak langsung memberikannyakepada saksi Siandrik dan bahkan menyuruh saksi Siandrik untuk mencaribong, sehingga Majelis Hakim
Register : 01-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 30 Juni 2021 —
Terdakwa:
SIANDRIK Alias SIAN Bin TAMRIN.
4913
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siandrik Alias Sian Bin Tamrin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permukatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun

    Terdakwa:
    SIANDRIK Alias SIAN Bin TAMRIN.
    PUTUSANNomor 147/Pid.Sus/2021/PN RhlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1Nama lengkap : Siandrik Alias Sian Bin Tamrin ;Tempat lahir > Teluk Pulai ;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 7 Juni 1998 ;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Bandar Baru RT 002 RW 007 KepenghuluanTeluk Pulai Kecamatan
    Menyatakan terdakwa SIANDRIK Alias SIAN Bin TAMRIN telahterbukti Secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan atau pemufakatan Jahat melakukan tindak PidanaNarkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Ibukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIANDRIK Alias SIAN BinTAMRIN dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan 6 (Enam)Bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dandengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa SIANDRIK Alias SIANBin TAMRIN sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) denganketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut makaterhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulanpengganti pidana denda.4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000, (dua puluhribu rupiah).
    Menyatakan Terdakwa Siandrik Alias Sian Bin Tamrin, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan bukantanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 01-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 30 Juni 2021 —
Terdakwa:
SIANDRIK Alias SIAN Bin TAMRIN.
522
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siandrik Alias Sian Bin Tamrin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permukatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun

    Terdakwa:
    SIANDRIK Alias SIAN Bin TAMRIN.