Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Jesen Sifano Bin Ang Onn Guan
50 — 8
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa JESEN SIFANO Bin ANG ONN GUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jUU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JESEN SIFANO Bin ANG ONN GUAN dengan
Terdakwa:
Jesen Sifano Bin Ang Onn Guan
384 — 178
E. 12 Dawukan, RT.008/RW. 043, KalurahanSendang Tirto, Kecamatan Brebah, Kabupaten Sleman,selaku Marketing Agen Sifano Mobil PT.