Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 111/Pid.B/2015/PN-SDK
Tanggal 12 Nopember 2015 —
216
  • PUTUSANNomor: 111/Pid.B/2015/PNSDKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkaraperkara pidanabiasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atasnama Terdakwa:Nama Lengkap : BOIDER SIBURIAN.Tempat Lahir : Simaro.Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/16 Juni 1976.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal :Desa Simaro, Desa Sempung Polling,Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan
    (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karenatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:mennnnnn Bahwa ia Terdakwa BOIDER SIBURIAN pada hari Rabu tanggal 23Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Juni 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masihdalam tahun 2014 bertempat di samping rumah saksi korban HARLESSIHOMBING di Dusun Simaro Desa Sempung Polling Kecamatan Lae PariraKabupaten Dairi
    SINAGA, dibawah janji menerangkan pada pokoknya,sebagai berikut:Bahwa saksi adalah istri dari saksi koroan Harles Sihombing;Bahwa sepengetahuan saksi tentang perkara ini ialah bahwa Terdakwamelakukan pemukulan terhadap suami saksi pada hari Rabu tanggal 23Juli 2014 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Simaro Desa SempungPolling, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi tepatnya di sampingrumah saksi;Bahwa saksi melihat langsung kejadian pemukulan tersebut dari jarak 1(satu) meter;Bahwa Terdakwa memukul suami
    Saksi ERWIN SIBURIAN, dibawah janji menerangkan pada pokoknya,sebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Polriberkaitan tentang perkara Terdakwa;Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pukul10.00 WIB di Dusun Simaro Desa Sempung Polling, Kecamatan LaeParira, Kabupaten Dairi tepatnya di samping rumah saksi korban HarlesSihombing;Bahwa awalnya saksi bersama dengan Jahra Siburian bekerja di ladangmilik Terdakwa untuk membabat rumput menggunakan parang
    Saksi JAHRA MARJUANG SIBURIAN alias JAHRA SIBURIAN, dibawahjanji menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik di kantorpolisi mengenai kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadapsaksi korban Harles Sihombing;Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 sekira pukul10.00 WIB di Dusun Simaro, Desa Sempung Polling, Kecamatan LaeParira, Kabupaten Dairi tepatnya di samping rumah saksi korban HarlesSihombing;Bahwa awalnya saat itu