Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 109/Pdt.P/2019/PN NBA
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
DAPIT
216
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan nama anak Pemohon yang bernama Fankarasius Simpado berubah menjadi Fransius Simpado ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak agar dicatat dalam register akta pencatatan sipil dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan;
    Menyatukan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama, anak pemohon pada kutipan akta kelahiran anak pemohonyang semula tertulis: FANKARA SIUS SIMPADO diganti dan diperbaikimenjadi FRANSIUS SIMPADO.3. Memerintahkan kantor catatan sipil Kabupaten Landak untukmencatatkan perbaikan penulisan nama anak pemohon pada kutipan aktakelahiran anak pemohon No : 6108CLT 2411201159183 Tanggal 5Desember 2011 tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.4.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6108CLT2411201159183 tanggal29 Juli 2019 atas nama Fankarasius Simpado, diberi tanda P4;5. Foto kopi ijazah Sekolah Menengah Pertama, tanggal 11 Juni2016 atas nama Fransius Simpado, diberi tanda P5;6.
    menjadi bagian tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatermuat dalam permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 yaitu Fotokopi Kutipan AktaKelahiran Nomor 6108CLT2411201159183 atas nama Fankarasius Simpado,yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLandak, menerangkan bahwa Fankarasius Simpado merupakan anak ketigalakilaki dari Florensia Itir;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    saksi Karestan danDendianus menerangkan bahwa Pemohon hendak merubah nama anaknyadari Fankarasius Simpado menjadi Fransius Simpado dengan alasanmenyesuaikan ijazah;Menimbang, bahwa dalam petitum nomer 2 disebutkan bahwamenyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisanHalaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 109/Pdt.P/2019/PN Nba.nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semulatertulis Fankarasius Simpado diganti dan diperbaiki menjadi Fransius SimpadoMenimbang, bahwa
    terhadap petitum tersebut, Hakim memaknai bahwaPemohon hendak merubah nama anaknya dari Fankarasius Simpado menjadiFransius Simpado;Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Karestan dan saksiDendianus, alasan Pemohon hendak merubah nama anaknya tersebut adalahdengan menyesuaikan dengan nama yang tertera di ijazah, sehingga Hakimberpendapat dengan perubahan nama tersebut akan dapat menciptakankehidupan anak Pemohon yang lebih baik di masa depan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut
Register : 31-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.EDI KUSBIYANTORO, S.H. M.H
2.RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
3.ABDUL FARID, S.H.
Terdakwa:
Sahbani
970
72. 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 13 Juli 2020.
73. 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 30 November 2020.
74. 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 01 Desember 2020.
75. 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 04 Februari 2021.
76. 1 (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Mei 2021.
77. 1 (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Juli 2021.
78. 1 (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Agustus 2021.
Register : 01-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RAKHMAT BAIHAKI, SH.,MH
Terdakwa:
EDY PURNOMO, ST. Bin SUMARI
13855
  • Kebutuhan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara Ariyanto sebagai Pihak Pertama atau Suplayer dengan Alberta Neneng sebagai Pihak kedua Atau Agen e-WARONG tahun 2020;
  • 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Jual-Beli Komoditi Pangan Untuk Pengadaan Kebutuhan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara Ariyanto sebagai Pihak Pertama atau Suplayer dengan Alberta Neneng sebagai Pihak kedua Atau Agen e-WARONG tahun 2021;
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado
    Jubato tanggal 13 Juli 2020;
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 30 November 2020;
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 01 Desember 2020;
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato tanggal 04 Februari 2021;
  • 1 (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Mei 2021;
  • 1 (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Juli 2021;
  • 1
    (satu) bundel Nota Pembelian e-WARONG Simpado Jubato periode Agustus 2021;
  • 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Jual-Beli Komoditi Pangan Untuk Pengadaan Kebutuhan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara Ariyanto sebagai Pihak Pertama atau Suplayer dengan Ng Kip Fun sebagai Pihak kedua Atau Agen e-WARONG tahun 2021;
  • 1 (satu) bundel Rekening Koran bank BRI Simpedes Nomor Rekening : 008901016733532atas nama Tengah Sukaria periode September-Oktober 2021;<