Ditemukan 4 data
29 — 6
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan sah perkawinan antara Tergugat (Arianto bin La Sirido) dengan Tergugat (Wati binti La Gore) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Februari 1998 di Desa Lateri 1, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Arianto bin La Sirido) terhadap Penggugat (Wati binti La Gore );
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFI ALIAS BAYU
72 — 8
mengambil barang berupa 1 (satu)unit handphone merk Oppo A5S warna putin dengan nomor IMEI868593046245374 milik saksi;Bahwa kejadian tersebut bermula saksi bersama temanteman saksibernama Ananda Dwi Kartika dan Dina Riski Aswari sedang dudukdudukdi bangku depan musholla yang berada di Jalan Abadi lalu dari arahkanan saksi datang Terdakwa bersama teman Terdakwa mengendaraisepeda motor Vario dan berhenti di depan saksi lalu Terdakwa bertanyakepada saksi dengan perkataan kak, numpang tanya, kenal sama sirido
, olehSaudara Hendra Alias Cecep menjawab merampok, oleh Terdakwamenjawab moh lah, selanjutnya oleh Saudara Hendra Alias Cecepberkata kembali aku yang bawa kereta kau yang merampas hpnya, olehTerdakwa menjawab iyalah, selanjutnya Saudara Hendra Alias Cecepberkata kepada Terdakwa untuk menerangkan cara mengambilhandphone tersebut dengan cara ini alasan kita, purapura menanya SIrido sambil memperlihatkan foto di hp aku ini, (Sambil Saudara HendraAlias Cecep menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk
Djedoma Satrio Goodfried Victorius
41 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon, bertindak untuk diri sendiri dan mewakili anak yang masih di bawah umur, yang bernama YOHANES NATHANAEL BANERA DJEDOMA (Umur 14 tahun), FRANSISKUS AUSTINO TIBADANI DJEDOMA (Umur 11 tahun) dan HENDRIKUS XAVIER SIRIDO
54 — 12
hasilrampokan terse but, lalu pergi kearah bukit timah.Bahwa TRI ada menjemput terdakwa,TerdakwalIdan SITUP dan selanjutnyaberangkat kerumah TRIDIANTO di Asrama Rudal ;Bahwa di rumah Tri dilakukan pembagian hasil rampokan dan pembagianitu sendiri berbedabeda serta tidak merata sesuai dengan beban masingmasing dimana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 33.000.000 (tigapuluh tiga juta rupiah) karena bertanggung jawab atas pengadaan pistol,SITUP mendapat bagian Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), siRIDO