Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2017 — Putus : 15-09-2017 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA LIMBOTO Nomor 174/Pdt.P/2017/PA.Lbt
Tanggal 15 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
111
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bakari Masuli bin Kadir Masuli) dengan Pemohon II (Sitriyan Popoji binti Kauna Popoji) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2004 di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar

    Menetapkan sah menurut hukum pernikahan Pemohon (Bakari Masuli binKadir Masuli) dan Pemohon Il (Sitriyan Popoji binti Kauna Popoji) yangPenetapan Nomor 174/Pdt.P/2017/PA.Lbt Halaman 2 dari 9dilangsungkan pada tanggal 21 September 2004 di Kecamatan Anggrek,Kabupaten Gorontalo Utara;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Bakari Masuli bin KadirMasuli) dengan Pemohon II (Sitriyan Popoji binti Kauna Popoji) yangdilaksanakan pada tanggal 21 September 2004 di Kecamatan Anggrek,Kabupaten Gorontalo Utara.3.
Register : 25-05-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 1107/Pdt.G/2022/PA.Ba
Tanggal 29 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
957
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (ABDUL JALIL BIN ABDUL CHAMID) terhadap Penggugat (SITRIYAN NINGSIH BINTI SIKUN SUYATNO);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Register : 19-11-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 361/Pdt.G/2019/PA.Ktg
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telahmemenuhi maksud pasal 154 Rbg, juncto Pasal 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Perma Nomor 1 tahun 2016bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebihdahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, dan sebagaimana laporanmediator Sitriyan