Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 25/PID.B/2014/PN.PP
Tanggal 14 Juli 2014 — Tempat tinggal : Siturak Jorong Kubu Nan Ampek Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar ; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Kuli;
6512
  • Tempat tinggal : Siturak Jorong Kubu Nan Ampek Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar ; 7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Kuli;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1 Nama lengkap : HERU NOFRIANTO BinZULKARNAIN panggilanANTO;2 Tempat lahir : Padang Panjang;3 Umur/tanggallahir : 28 tahun/ 14 Nopember 1985;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Siturak Jorong Kubu NanAmpek Nagari BatipuahBaruah Kecamatan
    terhadap tanggapan Penuntut Umumyang pada pokoknya terdakwa telah pula mengajukan duplik secara lisan di persidanganyang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:~ Bahwa ia terdakwa Heru Nofrianto bin Zulkarnain panggilan Anto pada hariSelasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2014 bertempat di sebuah rumah di Siturak
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1 NASARA panggilan SARA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga denganterdakwa, terdakwa adalah suami dari cucu saksi atau saksi adalah nenek dariistri terdakwa;e Bahwa, kejadiannya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 pukul 10.30WIB di sebuah rumah di Siturak
    laporannya; Bahwa, di persidangan saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dantidak keberatan;2 SATRIA JAMAL panggilan SAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga denganterdakwa, terdakwa adalah suami dari keponakan saksi atau saksi adalahpaman dari istri terdakwa;e Bahwa, kejadiannya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 pukul 10.30WIB di sebuah rumah di Siturak
    Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganberdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang menerangkan sebagaiberikut :Menimbang, Bahwa, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 pukul 10.30 WIB,bertempat di sebuah rumah di Siturak Jorong Kubu Nan Ampek nagari Batipuah BaruahKecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar terdakwa telah mengambil (satu) buahkalung, 1 (satu) buah gelang yang