Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 24-11-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1195/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 24 Nopember 2023 — Pemohon:
SIWAGEN RAJU
73
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama orang tua (ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 1271-LT-02032023-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 3 Maret 2023 yang semula nama orang tua (ayah) pemohon tertulis SIWAGEN RAJU anak ke satu laki-laki dari ayah RATAN dan Ibu PUSPA DEWI seharusnya tertulis
    SIWAGEN RAJU anak ke satu laki-laki dari ayah MUNIANDI dan Ibu PUSPA DEWI sesuai dengan surat keterangan No. 092/IX/S/SMKRI/2023 yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Raksana SMK Swasta Raksana-1 Medan, pada tanggal 04 September 202;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan penulisan nama orang tua (ayah) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Pemohon:
    SIWAGEN RAJU