Ditemukan 2 data
Albertus Tian Palopian
13 — 9
- Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Albertus Tian Palopian Songga, lahir di Rantelemo pada tanggal 20 Agustus 1978 sesuai dengan KTP dan KK Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk merubah Paspor atas nama Albertus Tian Palopian, lahir di Tana Toraja, tanggal 31 Desember 1977 menjadi Albertus Tian Palopian Songga, lahir di Rantelemo pada tanggal 20 Agustus 1978;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 135.000
Devi
22 — 6
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah (nama) pada Akta Kelahiran (Pemohon) No. 0601/Dsp/MKL-CSTR/XI/2012 dari Devi menjadi Devi Songga;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja.
- Membebankan pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).