Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB
Tanggal 9 Februari 2023 — SOPRATU
14427
  • SOPRATU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa FRANSINA T. SOPRATU dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa FRANSINA T. SOPRATU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANSINA T.
    SOPRATU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa FRANSINA T.
    SOPRATU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 144.877.907,2 (seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh rupiah dua sen) yakni 40% dari kerugian keuangan negara Rp. 362.194.768,00,- (tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa
    SOPRATU
Register : 01-08-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN AMBON Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal 16 Desember 2022 — SOPRATU
14121
  • SOPRATU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

    2. Membebaskan Terdakwa FRANSINA T. SOPRATU dari Dakwaan Primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa FRANSINA T. SOPRATU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

    4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FRANSINA T.

    SOPRATU oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    5. Menghukum Terdakwa FRANSINA T.

    SOPRATU bersama-sama dengan HOBERTHINA PITRA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 362.194.768,00,- (tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembila puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak
    SOPRATU
Register : 02-07-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN MASOHI Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Msh
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
1.Yance Wurlianty
2.Jonas Wurlianty, SH
3.Ir. Barnabas Wurlianty, MSI
Tergugat:
1.Saniri Negeri Watludan
2.Matarumah Amrosila
165115
  • yang memerintah saat ini di Negeri Watludan adalah marga Amrosila;Bahwa proses pemilihnan Pemerintah Negeri dari marga Amrosila melaluiSaniri Negeri;Bahwa Yonas Wurlianty memimpin Negeri Watludan selama 1 (Satu) periode;Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya dari marga Amrosila tidak pernahmenjadi Raja di negeri watludan;Bahwa saksi kenal dengan Andarias Wurlianti yang pernah memerintahdinegeri watludan sejak tahun 19441988 karena karena kawin dengansaudara perempuan dari ayah saksi;Saksi Josepus Sopratu
    pemeriksaan perkara Tergugat meninggal,maka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnyaPenggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada ahli waris Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 311 Rbg menyatakanPengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baikterhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorangkuasa khusus.Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan para pihak, keterangansaksisaksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu saksi Josepus Sopratu
Register : 01-08-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN AMBON Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal 16 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.JUNITA SAHETAPY, S.H
2.BENFRID C. M. FOEH, SH
3.WILLEM MAIRUHU, SH
4.FERDINANDA EINEKE TUPAN
5.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
HOBERTHINA PITRA
14364
  • SOPRATU untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 362.194.768,00,- (tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembila puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi