Ditemukan 2046 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
INDRA ERSANKO
Termohon:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JAKARTA UTARA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
369158
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO yang dikeluarkan oleh Termohon adalah sah;
  • Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-003.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 Jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan segala keputusan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-003.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO adalah sah;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar: NIHIL;
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
HENDRA RUSLI
Termohon:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JAKARTA UTARA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
14022
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-02.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama Tersangka HENDRA RUSLI yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-002.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-02.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama Tersangka HENDRA RUSLI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL;
Register : 15-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
GUNARMIN, SE
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
326394
  • Bahwa faktanya setelah dilakukan pengecekan Register SPDP diKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pengecekan padaWebsite Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggaraterkait dengan SPDP atas nama Pemohon ternyata sampaidengan hari Permohonan Praperadilan ini kami ajukan diPengadilan Negeri Kendari TIDAK PERNAH ADA SPDP ATASNAMA TERSANGKA GUNARMIN, SE;Bahwa SPDP terhadap PEMOHON TELAH DIKEMBALIKANDAN DICORET DARI REGISTER PERKARA DI KEJAKSAANSULAWESI
    ) sebagaimana dalam SPDP Nomor:B/64/V1/2020 tanggal 17Juni 2020 a.n.
    Terhadap belumterdaftarnya dalam daftar pencarian perkara, sesuai dengan bukti P.11 berupadaftar rekap SPDP dan keterangan saksi Allan Wahyu Saputra yang melihatdilayar monitor PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, SPDP Pemohonbelum terinput, hakim berpendapat masalah tersebut adalah administrasipencatatan masuk SPDP dalam PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,sehingga tidak menutup keabsahan SPDP yang telah di perbaiki oleh Termohon.Menimbang, bahwa dengan demikian pentepan tersangka oleh Termohonadalah
    Pengembalian tersebut adalah mekanisme Kontrolbagi Termohon agar memperbaiki SPDP dan telah disebutkan dalam Suratpengembalian SPDP dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dapatdimungkinkan untuk dikembalikan.Menimbang, bahwa pemberitahun Pemohon sebagai Terlapor tetapmerujuk pada SPDP tanggal 17 Juni 2020 yang telah diberitahukan kepadaPemohon pada tanggal 24 Juni 2020.
    Proses penetapan tersangka adalahpeningkatan status Pemohon sebagai Terlapor sebagai tindak lanjut penyidikan,sehingga mengikuti mekanisme penyidikan dan penyerahan SPDP tanggal 23Pebruari 2021 adalah SPDP penyempurnaan dari SPDP tanggal 17 Juni 2020yang telah Pemberitahuan telah Pemohon terima sebagai terlapor.Menimbang, bahwa keterangan saksi Nuringgam didepan persidanganyang menyatakan melngetahui SPDP untuk Pemohon tertanggal 15 Pebruari2021 tetapi dikirm pada bulan Maret 2021, hakim berpendapat
Register : 12-07-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Kla
Tanggal 25 Juli 2017 — YULI ELVIANA Binti DJA ALHAK Lawan : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOT LAMPUNG SELATAN c.q. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNGAN
404204
  • Feri Handokodan beberapa saksi lainnya menyerahkan SPDP tersebut kepada Sdr.Halaman 8 dari 39 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN KlaZaini yang saat itu juga telah menerima Surat Panggilan Saksiuntuknya. Sdr. Zaini merupakan Guru pada Sekolah/Tempat KejadianPerkara;f. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas adalah tidak benar Pemohonyang menyatakan SPDP tidak dikirimkan, dan pengiriman SPDP masihdalam kurun waktu 7 hari sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusiyang dimaksudkan Pemohon;4.
    dengan perkara atas diri Pemohon; Bahwa SPDP juga telah diberikan kepada Pelapor, dengan tandaterima sebagaimana dimaksud di dalam Bukti T2, berupaTanda TerimaHalaman 15 dari 39 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN KlaSurat SPDP, tanggal 24 April 2017.
    ;Bahwa SPDP juga telah diberikan kepada Pelapor, dengan tandaterima sebagaimana dimaksud di dalam Bukti T2, berupaTanda terimasurat SPDP, tanggal 24 April 2017.
    Untuk SPDP, pihak Termohon menerangkanbahwa SPDP telah diberikan kepada Pemohon.
    kepada Terlapor.Oleh karena itu Hakim akan meninjaunya, dari aspek tujuan daripemberitahuan SPDP tersebut;Menimbang, bahwa apabila dilihat dari subyek yang diberikanSPDP maka, tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1) Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum,maka dapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebutsebagai upaya koordinasi di antara instansi penegak hukum untukmewujudkan adanya mekanisme pengawasan atau check andbalance yang mana hal tersebut sebagai salah
Register : 15-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
GUNARMIN, SE
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
12642
  • Bahwa faktanya setelah dilakukan pengecekan Register SPDP diKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pengecekan padaWebsite Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggaraterkait dengan SPDP atas nama Pemohon ternyata sampaidengan hari Permohonan Praperadilan ini kami ajukan diPengadilan Negeri Kendari TIDAK PERNAH ADA SPDP ATASNAMA TERSANGKA GUNARMIN, SE;Bahwa SPDP terhadap PEMOHON TELAH DIKEMBALIKANDAN DICORET DARI REGISTER PERKARA DI KEJAKSAANSULAWESI
    ) sebagaimana dalam SPDP Nomor:B/64/V1/2020 tanggal 17Juni 2020 a.n.
    Terhadap belumterdaftarnya dalam daftar pencarian perkara, sesuai dengan bukti P.11 berupadaftar rekap SPDP dan keterangan saksi Allan Wahyu Saputra yang melihatdilayar monitor PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, SPDP Pemohonbelum terinput, hakim berpendapat masalah tersebut adalah administrasipencatatan masuk SPDP dalam PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,sehingga tidak menutup keabsahan SPDP yang telah di perbaiki oleh Termohon.Menimbang, bahwa dengan demikian pentepan tersangka oleh Termohonadalah
    Pengembalian tersebut adalah mekanisme Kontrolbagi Termohon agar memperbaiki SPDP dan telah disebutkan dalam Suratpengembalian SPDP dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dapatdimungkinkan untuk dikembalikan.Menimbang, bahwa pemberitahun Pemohon sebagai Terlapor tetapmerujuk pada SPDP tanggal 17 Juni 2020 yang telah diberitahukan kepadaPemohon pada tanggal 24 Juni 2020.
    Proses penetapan tersangka adalahpeningkatan status Pemohon sebagai Terlapor sebagai tindak lanjut penyidikan,sehingga mengikuti mekanisme penyidikan dan penyerahan SPDP tanggal 23Pebruari 2021 adalah SPDP penyempurnaan dari SPDP tanggal 17 Juni 2020yang telah Pemberitahuan telah Pemohon terima sebagai terlapor.Menimbang, bahwa keterangan saksi Nuringgam didepan persidanganyang menyatakan melngetahui SPDP untuk Pemohon tertanggal 15 Pebruari2021 tetapi dikirm pada bulan Maret 2021, hakim berpendapat
Register : 24-04-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
HALIM SUSANTO
Termohon:
DIRESKRIMSUS POLDA JATENG
20689
  • Bahwa sesuai dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) No. B/SPDP/33/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2017,TERMOHON telah memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTengah dengan tembusan kepada :(1) Kapolda Jawa Tengah;(2) Irwasda Polda Jawa Tengah;3.
    Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yangtelah diberitahukan kepada PEMOHON.
    :SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017,dankemudian telah memberitahukan Penyidikan tersebut hanya kepadaKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/SPDP/33/II/2017/Ditreskrimsus tanggal22 Februari 2017;18.
    :SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus ,tanggal 20 Februari 2017, tidak pernah dibuat Surat PerintahDimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak pernah diberitahukan SuratPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut kepada PEMOHON baiksaat berstatus sebagai SAKSI maupun TERSANGKA.
Register : 10-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
MUKHDI SYAFI'IE
Termohon:
1.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda Babel cq. Kapolres Belitung
2.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kajati Babel cq. Kajari Belitung
20367
  • Bahwa Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) SahMenurut Hukum :a) Termohon telah mengirim Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung (TurutTermohon) dengan nomor surat No. PolSPDP/43/VII/2017/Reskrim tanggal 23 Juli 2018;b) Bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) No.
    , tapi saya tidak ingat; Bahwa Saksi melihat SPDP tersebut dua minggu yang lalu; Bahwa Saksi melihat SPDP tersebut di rumah; Bahwa SPDP tersebut dibawa oleh adek Saksi disimpan dalam map; Bahwa SPDP tersebut 2 (dua) minggu yang lalu sudah ada; Bahwa sejak kapan SPDP tersebut sudah ada dirumah, Saksi tidaktahu; Bahwa SPDP yang Saksi lihat sudah ada coretan atau tulisannya,maksudnya untuk menandai kalau surat tersebut diterima jam 18.20; Bahwa setelah Saksi diperiksa di Penyidik, Saksi diberi kKesempatanuntuk
    SP.DIK/43/VII/2018 padatanggal 17 Juli 2018, dan Termohon telah pula menerbitkan Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No. Pol.: SPDP/43/VII/2018/Reskrim padatanggal 23 Juli 2018, lebih lanjut Termohon mendalilkan jika Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No.
    SP.DIK/43/VII/2018 padatanggal 17 Juli 2018, dan Termohon telah pula menerbitkan Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No. Pol.: SPDP/43/VII/2018/Reskrim padatanggal 23 Juli 2018, lebih lanjut Termohon mendalilkan jika Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) No.
    (SPDP) No.
Register : 15-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tbn
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pemohon:
SODIKUN
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Cq. Kapolsek Bancar
5920
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon sebagaimana sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor: B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak sah;
    3. Menyatakan memulihkan kembali hak, harkat dan martabat pemohon seperti semula atau sebelum terbitnya Surat Kepala Kepolisian
    Sektor Bancar Polres Tuban Nomor: B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP);
  • Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
Register : 07-09-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN Bdg
Tanggal 21 Desember 2018 — Pemohon:
Victor Yoga Widiyanto
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia RESORT KOTA BESAR BANDUNG
2.Kepala Satuan RESERSE DAN KRIMINAL Polrestabes Bandung
3.Direktur Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia DaerahJawa Barat
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.Kepala Kejaksaan Negeri BANDUNG
8.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
9.JAKSA AGUNG MUDA bidang PIDANA UMUM Kejaksaan Agung R.I
10.JAKSA AGUNG R.I
345187
  • ,M.H., Hakim yangdiperbantukan pada bagian HUMAS Mahkamah Agung R.I., padapokoknya berpendapat :Putusan ini memberikan RUANG bagi TERSANGKAmelakukan PRAPERADILAN apabila pada saat berstatussebagai Terlapor BELUM MENERIMA SPDP atau lewatnyawaktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada Terlapor saatitu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yangharus dipenuhi.
    Jika TANPA SPDP atauMELEBIHI WAKTU TUJUH HARI itu, maka PENYIDIKANnyabisa BATAL DEMI HUKUM."
    Sidik dan SPDP kepada JPU,Pelapor dan Terlapor yang dalam pelaksanaannya SPDP kepadaPelapor dan Terlapor diserahkan ke alamat Komplek SaturnusRegency No. 31 RT. 02 RW. 12 Kel. Manjahlega Kec.
    No. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;Menimbang, bahwa apakah dengan tidak sempurnanyapemberitahuan/penyerahan SPDP dari Termohon dan Il kepada Pemohon danterlambatnya Termohon dan Il memberitahukan/menyerahkan SPDP tersebutkepada Turut Termohon mengakibatkan Penetapan Tersangka atas diri Pemohonyang dilakukan oleh Termohon dan II beserta segala turutan/lanjutan /turunannyaadalah tidak sah dan SPDP yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Termohon dan Iladalah batal dan tidak sah serta tidak memiliki
    Tanpa adanya SPDP dari penyidik,Penuntut Umum tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai pengendallperkara dan akan membuka potensi kesewenangwenangan penyidik dalammenjalankan kewenangannya.
Register : 20-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Tjk
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
FIFI RAHMA WATI
Termohon:
KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG
10429
  • penyidikan (SPDP) tertanggal O6 Mei 2020 dan diserahkan kepada mereka tanggal 23 Juni 2020 namun istri pemohon dipaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh termohon melalui Sdr.
    ) hari kalender dan termohon dalam hal ini menyampaikan SPDP kepada JPU berdasarkan 7 (tujuh) hari kerja.
    Dan terhadapSPDP yang dikirimkan kepada JPU oleh termohon, JPU tidak menolak SPDP tersebut sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 pengiriman SPDP Nomor : SPDP/ 107/ V/ Reskrim, Tanggal06 Mei 2020 baik kepada JPU maupun kepada termohon sah menurut hukum yang berlaku.. Bahwa atas tindakan termohon yang tidak mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambar 7 (tujuh) hari kepada pemohon dan pemohon selaku terlapor telah melanggar :a.
    (bukti T1) dilakukannya penyidikan terhadap Pemohon;Bahwa awalnya dikirimkam SPDP (Surat Pemberitahuan DimulaiPenyidikan ) setelah itu dilakukan Penyelidikan dan dapat hasil dariPenyelidikan baru dibuat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;Bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudahdikirimkan dan sudah ditembuskan kepada Pemohon.
    T3, T8, T9, T10, T11, danT12 yang diperlihatkan kepada saksi; Bahwa tidak adaBerita Acara panggilan Pemohon sebagai saksi; Bahwa SPDP diberikan kepada pihak sesuai tembusan pada SPDP (SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan); Bahwa Terlapor tidak disebutkan dalam tembusan pada SPDP (SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan); Bahwa Berkas Perkara Pemohon saat ini sudah di ajukan di Kejaksaantahap P21;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan cukupdengan buktibuktinya ;Menimbang, bahwa
Register : 19-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
Sirke Siswoyo
Termohon:
KANWIL DIRJEND PAJAK JAWA TIMUR I
10941005
  • S04/TAP WPJ/11/2020 untuk Pemohon 27 Oktober 2020 Termohon menerbitkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP)A 03 November 2020 P4No.S003.SPDP.
    Putusan Praperadilan Nomor 111/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal29 September 2020, halaman 86, yang menyatakan sebagai berikut:Menimbang bahwa Termohon selanjutnya melakukanpemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana surat buktibertanda T30 yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Nomor S11/SPDP/PJ.05/2020 tanggal 29 Juni 2020 yangditerima oleh Polri tanggal 30 Juni 2020, T31 dan P13 yaitu SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) NomorS11/SPDP/TSK/PJ.05/2020 tanggal 29 Juni
    S04.TAP/ WP4J.11/2020tanggal 27 Oktober 2020, diberi tanda bukti P3;Potokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.S003.SPDP/TSK/WPJ.11/2020 tanggal 03 November 2020, diberi tandabukti P4;Potokopi Surat Panggilan Tersangka Nomor.
    Bahwamenurut ahli, tujuan diadakannya lembaga penyampaian SPDP kepada terlaporsbelum ditetapkannya sebagai tersangka adalah supaya terlapor punya hakuntuk mengajukan keberatan terhadap SPDP;Menimbang, bahwa pertimbangan putusan MK di halaman 147 alinea ke1 dalam perkara tersebut yang menyatakan alasan digunakannya praperadilansebagai dasar untuk keberatan atas pemberian SPDP.
    MK dihalaman 147 alinea ke 1 yang menyatakan alasan digunakannya praperadilansebagai dasar untuk keberatan atas pemberian SPDP.
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Btm
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
SUNARDI Als NARDI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA Kepulauan Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri
11941
  • ;b) Bahwa Kejati Kepri juga telah mengembalikan SPDP nomor:SPDP/23.a/XII/2020/Ditreskrimum tangggal 21 Desember 2020atas nama Pemohon, yang diterima oleh Kejati Kepri pada tanggal18 Februari 2021.
    SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) BARU1. Bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) nomer:SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal12 Maret 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hariJumat tanggal 12 Maret 2021 telah dimulai Penyidikan Tindak Pidanapertolongan jahat/ penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusanPasal 480 K.U.H Pidana, yang diketahui pada hari Jumat 26 April 2019di PT. BIE LOGA, Batu AmparKota Batam;2.
    Bahwa dalam SPDP nomer: SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal12 Maret 2021 disebutkan bahwa tempat kejadian tindak pidana yangdisangkakan adalah di PT. Bie Loga Batu ampar. Hal ini berbedadengan lokasi kejadian yang disangkakan berdasarkan SPDP nomer:SPDP/23/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2020 yangmempunyai tempat kejadian di PT. Ecogreen Oleochemicals;3.
    Bahwa penetapan tersangka pada SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimumtertanggal 12 Maret 2021 sebelumnya tidak pernah didahului denganadanya bukti permulaan yang cukup dan tidak didahului denganpemeriksaan terhadap Pemohon.6.
    sekali kepada Pemohon sebelum dijadikan sebagaiTersangka oleh Termohon/ pemeriksaan sebagai calon tersangka,sehingga penetapan sebagai Tersangka berdasarkan SPDP tersebutadalah tidak sah.Dari uraianuraian diatas dapat diketahui bersama bahwa tidak cukup buktiuntuk penetapan tersangka kepada Pemohon baik berdasarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomer: SPDP/23/III/2020/Ditreskrimumtertanggal 24 Maret 2020 maupun berdasarkan SPDP nomer:SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Maret
Register : 18-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Str
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon:
Arif Munawwar Ahadi
Termohon:
Kepolisian Resor Bener Meriah
6535
  • atas nama Pemohon yang dikeluarkanpada tanggal 23 Desember 2020 dan SPDP tersebut sudah dikirimkankepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah;Bahwa saksi tidak tahu kalau SPDP yang dikirimkan kepada Pemohon,apakah sudah dikirimkan atau belum;Bahwa setahu saksi tidak ada penahanan yang dilakukan oleh penyidik,tetap!
    atas nama Pemohon akantetap Saksi tidak tahu apakah SPDP tersebut diberikan/diberitahukankepada Pemohon karena saksi hanya penyidik pembantu.
    gelar perkara kemudian dilanjutkan denganpenetapan Tersangka telah dibuatkan SPDP atas nama Pemohon akantetap Saksi tidak tahu apakah SPDP tersebut diberikan/diberitahukankepada Pemohon karena saksi hanya penyidik pembantu.
    kepada Pemohon hanyamemberikan kepada Penuntut Umum sebagaimana bukti T25, danTermohon menyatakan kesulitan dalam memberikan SPDP kepadaPemohon dikarenakan alamat Pemohon tidak jelas dan beralamat di KotaSabang, menurut Hakim pra peradilan alasan tersebut tidaklah dapatdibenarkan, karena seharunya Termohon tetap mengirimkan SPDP tersebutsesuai alamat KTP atau dengan buku ekspedisi pengiriman sehingga akanterlihat jelas apabila Termohon sudah mengirimkan SPDP tersebut.
    Hakim Pra praperadilan akan meninjaunya aspek tujuanpemberitahuan SPDP tersebut kepada para pihak sebagai berikut:a. Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum, makadapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebut sebagai upayakoordinasi di antara instansi penegak hukum untuk mewujudkan adanyamekanisme pengawasan atau check and balance yang mana hal tersebutsebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap HAM dalam sistemperadilan pidana;b.
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon:
Erlina Sari Harahap
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar c q Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu
237166
  • Putusan No.04/Pid.Pra/2019/PN Bkn3) Bahwa tentang ada dalildali pemohon yang menyatakan suratpemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak sah dan cacathukum dan termohon terlambat mengirimkan SPDP kepada KejaksaanNegeri Kampar terlambat 50 (lima puluh) hari dan kejaksaan Negerikampar menolak SPDP tersebut karena telah lewat waktu karena tidaksesuai dengan putusan MK nomor : 130 /PUUXII/2015;Bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/18/VI/2019/Sek Tapung Hulu, tertanggal
    Mengenai batas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yangdiatur dalam putusan MK, Jisman berpendapat, SPDP wajibdiberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkan penyidikan. "Wajibbetul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti,jalan terus.
    Mengirim surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)kepada terlapor Sdri ERLINA SARI HARAHAP, tanggal 29 Juni2019;m. Mengirim surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)kepada pelapor Sdri DEWI KRISNA NATALIA SILAEN, tanggal 29Juni 2019;n. Mengirinan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Kampar atas perkaraPenipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh sdriERLINA SARI HARAHAP, tanggal 15 Agustus 2019;0. Menetapkan pemohon sdri.
    Mengenaibatas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yang diatur dalam putusan MK,Jisman berpendapat, SPDP wajib diberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkanpenyidikan. "Wajid betul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak bolehberhenti, jalan terus.
    SPDP tersebut, kemudian penyidik terbitkan sprindik baru merujukhal. 56 dari 63 hal.
Register : 03-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 07-10-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN Dps
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
Anak Agung Ayu Sri Wahyuni
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Kapolres Badung
12966
  • untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yangdiperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.Putusan MK inimemberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saatberstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7(tujuh) haripenyerahan SPDP kepada terlapor saat itu.
    Sidik/59/VI/2017 Reskrim, dan/TAPI ada jugatertulis dalam konsideran panggilan: SPRINSIDIK/59.a/VIII/2017 tanggal 30Agustus 2017, SEDANGKAN SPDP diterbitkan SEJAK 7 JUNI 2017.Bahwa tidak pernah diberikannya SPDP pada Pemohon SELAMABERSTATUS TERLAPOR ternyata disertai rangkaian tindakan yang tidaksesual prosedur lainnya oleh Termohon;Bahwa sebagaimana uraian Pembahasan Materi Praperadilan di atas,Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonanini berkenan Menyatakan Penyidikan oleh
    sebagaimana yangdipertimbangkan didalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ; Bahwa tujuan disampaikan SPDP tersebut kepada Jaksa Penuntut Umumadalah untuk mempersiapkan atau menyusun surat Dakwaan ; Bahwa tujuan disampaikan SPDP tersebut kepada terlapor adalah untukmempersiakan diri dalam proses pemeriksaan ; Bahwa surat SPDP haruslah ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dankepada Terlapor dan bentuknya bukan merupakan tembusan ; Hal 16 dari 24 Halaman Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN DpsBahwa berdasarkan
    MH sehinggadiperoleh fakta hukum bahwa tidak diberitahukannya dimulainya penyidikan olehTerlapor kepada Pelapor merupakan cacat administrasi nya penyidikan;Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mengajukan bukti P2 yangsama dengan bukti T6 Termohon berupa Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor : B/24.V1I/2017/RESKRIM tertanggal 7 Juni 2017 yangdikuatkan oleh keterangan Saksi Makdalena Lende sehingga sepanjang mengenaidalil ke 5 Pemohon bahwa Pemohon telah mendapatkannya (SPDP) dari
    , sehingga dengan demikian dalil ke 5 Pemohon sepanjang mengenai tanggal diterimanya SPDP menjadi tidak terbukti ;Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya tanggal diterimanya SPDP dariTermohon maka dalil ke 5 Pemohon sepanjang mengenai jangka waktu 15 (limabelas) bulan tidak diterimanya SPDP dari Termohon mutatis mutandis menjadi tidakrelevan lagi untuk dipertimbangkan; Menimbang bahwa mengenai bukti P2 Pemohon berupa SuratPemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor : B/24/VI/2017/RESKRIM yangmerupakan
Register : 29-11-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN BIAK Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Bik
Tanggal 16 Januari 2020 — Pemohon:
EDUARD RUMBIAK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota
13849
  • Putusan MK Nomor = 130/PUUXIII/2015, (Hal 147) Mahkamahberpendapat, tertundanya Penyampaian SPDP oleh Penyidik kepadaJaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastianhukum akan tetapi juga merugikan Hak Konstitusional Terlapor danKorban/Pelapor. oleh karena itu penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepadaJaksa Penuntut Umum akan tetapi juga Terhadap terlapor dankorban/pelapor. alasan Mahkamah tersebut didasarkan padapertimbangan bahwa terhadap terlapor
    TERMOHON melakukan Pengiriman SPDP Cacat Hukum dantidak Sah.1) Bahwa SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ) NomorB / 09/ X/2019/ Reskrim, tertanggal 22 November 2019, yangdikeluarkan TERMOHON dalam hal ini Polsek Sektor Biakkota, adalah cacat hukum, dapat diuraikan sebagai berikut :1)2)3)SPDP Yang dikeluarkan oleh TERMOHON Nomor B / 09/X/2019/ Reskrim, atas nama Tersangka EDUARDRUMBIAK.tertanggal 22 November 2019, tidakberkesesuian dengan Laporan Polisi Nomor LP51/1X/2019/SPKT/PAPUA/RESBN/
    Sidik/11/X/2019/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2019.Tersangka Atas Nama Septinus RumbiakSPDP Yang dikeluarkan oleh TERMOHON Nomor B / 09/X/2019/ Reskrim, tertanggal 22 November 2019dikeluarkan setelah 36 Hari, setelah keluar Surat PerintahPenyidikan Pasal 170 KUHP Nomor : Sp.Sidik/11/X/2019/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2019.Tersangka Atas Nama Septinus Rumbiak bertentangandengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUX11/2015Bahwa 2 SPDP yaitu SPDP Pertama NomorB/08/X/2019/Reskrim Sekta, Tanggal 17
    SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban, dan Terlapordalam waktu paling lambat (tujuh) hari setelah diterbitkan suratPerintah Penyidikanayat (2) SPDP paling sedikit memuat :a. Dasar Penyidikan berupa Laporan Polisi dan SuratPerintah Penyidikanb. waktu dimulainya Penyidikanc.
    Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) NomorB/O9/X/2019/Reskrim Sekta, tertanggal 22 November 2019 yangdikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dantidak berdasar atas Hukum;3.
Register : 08-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Klk
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon:
MUHAMAD PUNDING J. Bin JAHRI Alm
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kapuas
13345
  • Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SuratPemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan salah satudasar hukum penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON, yang olehkarena itu dikarenakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan(SPDP) yakni Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor.B/64.a/III/2019/Reskrim tanggal 19 Maret 2019 yang diterbitkanoleh TERMOHON lewat dari tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejakterbitnya
    Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/64/X/2018/Reskrim tertanggal tanggal 3 Oktober 2018 (belum ada Tersangka);d.
    sprindik perkara a quo terbit tanggal3 Oktober 2018 dan SPDP nya terbit tanggal 19 Maret 2019 padahal SPDPtersebut adalah SPDP kedua yang memuat nama tersangka setelahsebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2018 telah dikirimkan SPDP yangpertama yang belum memuat/mencantumkan nama tersangka.Bahwa pemohon gagal fokus atau bias subyektif personality dalammemahami frasa dan terminologi yang tersirat secara implisit dalam putusanNomor 130/PUUXIII/2015tentang SPDP yg diberikan dengan rentang waktu 7hari dimana
    yang disampaikan kePenuntut Umum namun dalam SPDP tersebut belum tercantum namaTersangkanya, setelah itu dilakukan pemeriksaan lagi terhadap saksisaksidan dilakukan gelar perkara kemudian menaikkan status saksi menjadiTersangka terhadap Pemohon;Bahwa terhadap SPDP tersebut disampaikansebanyak dua kali, untuk SPDP yang pertama pada akhir tahun 2018 tidakterdapat identitas Tersangka, dalam artian tidak ada Tersangkanya,sedangkan untuk SPDP yang kedua pada awal tahun 2019 sudah ada namaTersangkanya
    /pemberitahuan SPDP, karena pada dasarnya penyampaianSPDP tersebut untuk persiapan kepentingan pembelaan dan pendampinganpengacara sehingga kalau seseorang masih sebagai Saksi/Terlapor makaseorang Saksi tidak perlu untuk mempersiapkan pembelaan, Saksi hanyamenerangkan apa yang dilihat dialamai dan didengarnya, kalau misalkeharusan saksi mendapat pemberitahuan SPDP maka apakah seluruh saksiharus dikirimkan pemberitahuan tersebut;Bahwa dalam putusan MK, SPDP diberitahukankepada Terlapor, sebagai bentuk
Register : 15-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN TOB
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
JAFAR ABDULLAH
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halut
9735
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Praperadilan Kuasa Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan hukum Termohon dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan Terhadap diri Pemohon serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan didalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
    (SPDP) dari Penyidiksampai dengan saat Permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan NegeriTobelo;Bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan suatu) proses hukum danmerupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh penyidiksehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum yang perlu dipastikanpelaksanaannya;Halaman 5 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tob18.19.Bahwa penolakan terhadap alasan praperadilan karena terlambat mengirimSPDP sesuai dengan Putusan Mahkamah
    kepada terlapor melainkankeberatan keterlambatan SPDP kepada terlapor hanya diajukan dalamkesimpulan, sehingga keterlambatan penyerahan SPDP kepada terlapordianggap bukan perkara yang subtansial;Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Tobelo C.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadiliPermohonan Pemohon, berkenan memutus sebagai berikut:1.ZsMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikankepada
    (SPDP) dari Penyidiksampai dengan saat Permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan NegeriTobelo;Bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan suatu) proses hukum danmerupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh penyidiksehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum yang perlu dipastikanpelaksanaannya;Halaman 27 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tob12.13.Bahwa penolakan terhadap alasan praperadilan karena terlambat mengirimSPDP sesuai dengan Putusan Mahkamah
    waktu pengiriman SPDP tidak melebihi waktu paling lambat7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada JaksaPenuntut Umum, Korban/Pelapor dan Tersangka/Terlapor (vide bukti P4 dan T16)dan tembusan SPDP kepada keluarga Tersangka/Terlapor telah dikirim olehTermohon ke rumah Tersangka/Terlapor namun tidak bertemu dengan keluarganyasehingga sesuai dengan ketentuan Undangundang yang berlaku, maka Termohonmenitipkan surat tembusan SPDP tersebut melalui kKetua RT.01 yang bernama
    Iki Hamam yangHalaman 33 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tobtidak menyampaikan surat tembusan SPDP tersebut kepada keluargaTersangka/Termohon, sehingga tindakan hukum Termohon dalam pengiriman SPDP,menetapkan Pemohon sabagai Tersangka dan melakukan Penahanan Terhadap diriPemohon serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sahkarena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yangdijelaskan didalam Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Register : 23-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon:
ABDUL RAHMAN, SE.M.AP
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendari
110102
  • tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Memerintahkan proses Penyidikan yang dilakukan Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/65/III/2021/Reskrim tanggal 3 Maret 2021 untuk dihentikan;
  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik /65/III/2021/Reskrim, tanggal 3 Maret 2021, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP
    ) Nomor :B/63/III/2021/Reskrim, tertanggal 3 Maret 2021 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/63/VII/2021/Reskrim tertanggal 21 Juli 2021 serta segala surat surat lain beserta turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan surat-surat lain yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Memulihkan status Pemohon kedalam
    B/63/III/2021/Reskrimtertanggal 4 Maret 2021, diberi tanda T.3;Fotokopi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.
    Oleh karenaitu seperti yang sudah saya jelaskan kalau tindakan Termohon yangtidak memberitahukan atau menyerahkan SPDP kepada pihakpihakyaitu jaksa penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor setelahterbitnya Surat Perintah Penyidikan dan SPDP justru menyebabkanHal.44 dari 66 Put.
    ) baik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yangditerbitkan Termohon yang pertama No.B/63/III/2021/Reskrim tertanggal 4 Maret2021 (vide Bukti T.3) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)yang kedua No.
    yang disertai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) yang kedua dan surat panggilan terhadap Pemohon untuk diperiksasebagai Tersangka yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama yaknitanggal 21 Juli 2021, Termohon meskipun mengirimkan SPDP kepada KepalaJaksa Negeri Konawe akan tetapi Termohon tidak pernah melakukanpemberitahuan dan tidak pernah menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) baik SPDP yang diterbitkan Termohon yangpertama tertanggal 4 Maret
    2021 maupun SPDP yang diterbitkan Termohon yangkedua tertanggal 21 Juli 2021;Hal.59 dari 66 Put.
Register : 20-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
LORA VIONA PUTRI
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar
2.Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau CQ. Kepala Kejaksaan Negri Kampar
7959
  • SPDP/22/II/2019/Reskrim tanggal 12 Februari 2019 atas nama PEMOHON yang diterbitkan TERMOHON I adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.
    SPDP/22/II/2019/Reskrim tanggal 12 Februari 2019 atas nama PEMOHON yang diterima TERMOHON II beserta akibat hukumnya adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  • Menyatakan Surat Penggilan PEMOHON sebagai tersangka No. Sp.Gil/60/II/2019/Reskrim tertanggal 09 Februari 2019 terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP atas Laporan Polisi No.
    Putusan No.06/Pid.Pra/2018/PN Bkn.35.36.menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban palinglambat 7 (tujuh) hari, dengan demikian SPDP yang diterbitkan olehTERMOHON sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan sebagaidasar penetapan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara a quo adalahtidak sah.Bahwa tindakan TERMOHON Il yang menerima SPDP /22/II/2019/Reskrimtanggal 12 Februari 2019 diluar batas tenggang waktu 7 hari sejak terbitnyaSurat Perintah Penyidikan No. Sprint.
    Dengan demikian dipastikan pemeriksaanPEMOHON sebagai tersangka dilakukan oleh TERMOHON sebelumTERMOHON II menerima SPDP, yang mana apabila tanggal 12 Februari 2019TERMOHON I mengirimkan SPDP kepada TERMOHON II maka menuruthukum 3 (tiga) hari kKemudian yakni tepatnya tanggal 15 Februari 2019TERMOHON II baru menerima SPDP, sedangkan TERMOHON menetapkanPEMOHON sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari 2019 yang manaSurat Penggilan No.
    SPDP/22/II/2019/Reskrim tertanggal 12 Februari2019. Berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa TERMOHON di panggilsebagai tersangka pada tanggal 09 Februari 2019 sedangkan TERMOHON belum mengirimkan SPDP kepada TERMOHON II dan baru pada tanggal 12Februari 2019 TERMOHON mengirimkan SPDP kepada TERMOHON II.Dengan demikian Surat Panggilan No.
    Sp.Gil/60/II/2019/Reskrim tertanggal 09 Februari 2019sebelum SPDP terbit, sehingga penetapan PEMOHON sebagai tersangkaadalah tidak sah karena dilakukan tanpa SPDP yang merupakan dasarmelakukan penyidikan dan penetapan Tersangka sebagai mana ketentuanhal. 32 dari 66 hal.
    SPDP/22/II/2019/Reskrim tanggal 12 Februari 2019 sebagaihal. 62 dari 66 hal. Putusan No.06/Pid.Pra/2018/PN Bkn.dasar penyidikan Laporan Polisi No.