Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 496/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2.MILA MEILINDA
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
MARJAN ALS JAN
400
  • penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 ( satu ) unit Laptop Note merk ACER 14 Inch warna hitam;
    • 1 ( satu ) buah jam tangan merk SKMEI warna hitam;
    • 1 ( satu) buah kunci pintu Villa warna suilver bertuliskan GRT;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi NI GUSTI NENGAH SUKEDRI