Ditemukan 1 data
KICKYANO VICTOR SULINOM
50 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (KICKYANO VICTOR SULINOM) untuk menolak harta waris dari Ahli Waris dari LIE BOK ING (almarhum) dan Nyonya SRI HERLINA SUNANDANG (almarhumah) yang merupakan haknya, dan menyerahkan bagian Pemohon kepada ahli waris lainnya;
- Menetapkan bahwa PEMOHON tidak lagi berkedudukan sebagai ahli waris dari LIE BOK ING (almarhum) dan Nyonya SRI HERLINA SUNANDANG (almarhumah
Pemohon:
KICKYANO VICTOR SULINOM