Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PA JEMBER Nomor 791/Pdt.P/2015/PA.Jr.
Tanggal 15 Desember 2015 — PEMOHON
111
  • Sumakma menjadi Tahir bin Matal;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Sumakma yangsebenarnya adalah Tahir bin Matal;5. Bahwa karena terdapat kekeliruan tersebut di atas Pemohon mengalamikesulitan dalam administrasi yang berkenaan dengan pengurusanpensiun Pemohon :6. Bahwa oleh karena itu pemohon sangat membutuhkan penetapanperubahan nama pada akta nikah dari Pengadilan Agama Jember untukdijadikan alas hukum, selanjutnya dapat digunakan Pemohon untukmengurus prsyaratan haji;7.
    Sumakma yangsebenarnya adalah Tahir bin Matal;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;Subsider : Mohon penetapan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapkan, Pemohon telah hadir, dan Majelis Hakim telah memberikannasihat terkait permohonannya berdasarkan hukum dan Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Penetapan Nomor 0791/Pdt. P/2015/PA.
    Sumakma yangsebenarnya adalah Tahir bin Matal;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (2) PMANo. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah, menyatakan bahwaperubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali yangtercantum dalam buku kutipan akta nikah, harus berdasarkan kepadaputusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan, dan Majelisberpendapat bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon telah terbukti, olehkarena itu telah memenuhi alasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa
    Sumakma menjadi Tahir binMatal;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 166.000, (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimyang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awal 1437 Hijriyah, oleh kami Drs.Yayan Sopyan. M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. H.M.