Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.AGUS PRASTIYO Als GENTONG Bin alm SURYARNO
2.ULUMI Als ULUM Bin MUHAMMAD YASIN
244
  • Suryarno dan Terdakwa II Ulumi alias Ulum bin Muhammad Yasin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Prastiyo alias Gentong bin Alm.
    Suryarno dan Terdakwa II Ulumi alias Ulum bin Muhammad Yasin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Penuntut Umum:
    RUDY KURNIAWAN, SH
    Terdakwa:
    1.AGUS PRASTIYO Als GENTONG Bin alm SURYARNO
    2.ULUMI Als ULUM Bin MUHAMMAD YASIN