Ditemukan 1 data
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.AGUS PRASTIYO Als GENTONG Bin alm SURYARNO
2.ULUMI Als ULUM Bin MUHAMMAD YASIN
24 — 4
Suryarno dan Terdakwa II Ulumi alias Ulum bin Muhammad Yasin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Prastiyo alias Gentong bin Alm.
Suryarno dan Terdakwa II Ulumi alias Ulum bin Muhammad Yasin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.AGUS PRASTIYO Als GENTONG Bin alm SURYARNO
2.ULUMI Als ULUM Bin MUHAMMAD YASIN