Ditemukan 1 data
11 — 1
Menetapkan anak yang bernama Rayhaanun Aura Syanee dan Qinara Lara Syanee berada dalam Asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi ;
3. Menghukum Tergugata Rekonvensi untuk membayar kepad Penggugat Rekonvensi, berupa :
a. Nafkah anak setiap bulannya minimal Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
b. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
c. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4.