Ditemukan 3 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
TAENAN KORIPIN
13 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Taenan Koripin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
TAENAN KORIPIN
170 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbulanditambah dengan tunjangantunjangan tidak tetap lainnya dengan totalgaji Rp3.400.000,00 mohon yang mulia Majelis Hakim Agung denganpemalsuan surat Termohon Kasasi/Penggugat asal yang menimbulkanhak merugikan Pemohon Kasasi/Tergugat asal agar dapat diserahkanke pihak Kejaksaan guna dapat dipidanakan seperti yang dimaksuddalam Pasal 263 KUHP P2A,P2B,P2C (terlampir);Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat asal tanggal 30 November 2012menggelapkan uang kompensasi yang telah diberikan dart PimpinanPT Taenan
15 — 8
Tahir, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaanlbu Rumah Tangga tempat kediaman di RT.02, Lingkungan Taenan,Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, saksi sebagaiteman Penggugat sejak masih SMP;Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri;Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 1981, saksitidak hadir pada waktu dilangsungkan pernikahan tersebut tetapi saksitahu pernikahan