Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2751/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Jacky Oktavianus Situmorang, SH
Terdakwa:
DIAN FELANI
145
  • Menyatakan TerdakwaDian Felani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencuriandalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa: 4 (empat) buah taganing
  • Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) Buah Taganing Alat Musik Tradisional Batak;Dikembalikan kepada yang berhak An. Ivan Sanjaya Siahaan;4.
    Medan Selayang; Bahwa Barang yang hilang berupa 1 (Satu) unit laptop merk Acer, 1(satu) set alat music tradisional taganing, dan 1 (Satu) unit gitar; Terhadap keterang saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian pada hariSenin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Bunga CempakaVII Kel. Sempakata Kec.
    Medan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 4 (empat) Buah Taganing Alat Musik Tradisional Batak;Yang ketika diperlinatkan kepada saksi saksi dan Terdakwa merekamengatakan mengenalnya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian pada hariSenin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Bunga CempakaVII Kel. Sempakata Kec.
    Medan Selayang; Bahwa Saat itu Terdakwa dan teman Terdakwa mencuri 1 (Satu) unitlaptop merk Acer, 1 (Satu) set alat music tradisional taganing, dan 1 (Satu)unit gitar; Bahwa Petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal melakukan penyelidikandan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 01Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar 4Kel. PB.Selayang Il Kec.
    Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) buah taganing alat musiktradisional batak, dikembalikan kepada Ivan Sanjaya Siahaan;6.