Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 27 April 2015 — NANANG TAIFI Bin SUWI SAHADAN
4715
  • Menyatakan Terdakwa Nanang Taifi Bin Suwi Suhadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Nanang Taifi Bin Suwi Suhadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;4.
    NANANG TAIFI Bin SUWI SAHADAN
    PUTUSANNomor 2/Pid.SusTPK/2015/PN PlkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Rayayang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara;Nama lengkap : NANANG TAIFI Bin SUWI SAHADANTempat lahir : HampatungUmur/tanggal lahir : 45 Tahun / 1 Desember 1968Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JLPemuda Gang I Rt.08 Kel.SelatDalam
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa NANANG TAIFI Bin SUWI SAHADAN selakuDirektur CV.
    Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2011, terdakwa NANANG TAIFI selakuDirektur CV.
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa NANANG TAIFI Bin SUWI SAHADANyang mempunyai jabatan dan kedudukan selaku Direktur CV.Berkat Tunggal yangberdasarkan Kontrak Kerja Nomor 12/DPPKUMKM/KopPSR/X/2011 tanggal27 Oktober 2011 dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Pemborongan ProgramRevitalisasi Pasar Tradisional di Desa Terusan Karya Kecamatan bataguhKabupaten Kapuas;Menimbang, bahwa karena jabatannya dan kedudukannyatersebutterdakwa Nanang Taifi Bin SUWI SAHADAN selaku Direktur CV.Berkat BukitTunggal mempunyai Tugas
    Pasal 55 ayat (1) ke1Kitab UndangUndang Hukum Pidana;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa Nanang Taifi Bin Suwi Suhadan tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Nanang Taifi Bin Suwi Suhadan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dakwaan Subsidair;4.
Register : 24-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 179/Pdt.P/2024/MS.Bna
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
53
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Taharuddin bin Cut Raden telah meninggal dunia pada tanggal 7 Nopember 2005 dan Asma binti Abdullah meninggal tanggal 12 Januari 2022 karena sakit;
    3. Menetapkan ahli waris dari Taharuddin bin Cut Raden adalah sebagai berikut:
      1. Taifi Fahnur binti Taharuddin (anak perempuan kandung);
      2. Taifa Nora binti Taharuddin (anak perempuan kandung);
      3. Nurul Fitri binti
Register : 15-06-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 113/Pid.B/2021/PN Sgi
Tanggal 16 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DAHNIR,SH.MH
Terdakwa:
SAFRIZAL BIN JAFARUDDIN
7414
  • Saksi Taifi Bin Muhammad, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada tingkat penyidikandan keterangan yang diberikan adalah benar; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wibsaksi sedang duduk didepan rumah saksi yang berada di Gp. Gajah AyeeKec. Pidie Kab.