Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 21/Pid.C/2024/PN Pbg
Tanggal 3 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Toni Wijaya, S.H
Terdakwa:
TAILAR WIBOWO bin DRAJAT SUMEKTO
138
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tailar Wibowo bin Drajat Sumekto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :

    1. 5 (lima) botol anggur merah orangtua 19.7%

    2. 6 (enam) botol anggur kolesom orangtua

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Toni Wijaya, S.H
    Terdakwa:
    TAILAR WIBOWO bin DRAJAT SUMEKTO