Ditemukan 1 data
10 — 2
Memberikan dispensasi nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Toni Nur Prayitno bin Wayitno untuk menikah dengan seorang wanita bernama Nadelia Putri Diwantari binti Tapchi;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);