Ditemukan 2 data
16 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I dan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan padatanggal 20 Januari 2020di rumah Pemohon I di Jalan Simpang By Pass Tararak Paneh, RT 005 RW 006, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;
Nurbaiti
27 — 23
pemohon yang masih dibawah umur yang bernama IBNU RAFIF dan KHAYYIRA HANIFA untuk menjual harta bersama Pemohon dan Suami (INDRA NEGARA, Alm.) berupa sebidang tanah sesuai dengan:
- SHM No. 285 terletak di Propinsi Sumatra Barat Kabupaten Pariaman Tengah Desa Karan Aur, Luas 297 M2 atas nama NURBAITI;
- SHM No. 224 terletak di Sumatra Barat Kota Pariaman Timur Desa Talago Sarik, Luas 288 M2 atas nama NURBAITI;
- SHM No. 334 di Sumatra Barat Kota Pariaman Tengah Kelurahan Tararak