Ditemukan 2 data
6 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhamad Taruloh Bin Paing) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tara Marshela Binti Sumadi) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan mutahnya kepada termohon berupa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta nafkah anak Rp. 500.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap
24 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhamad Taruloh Bin Paing) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tara Marshela Binti Sumadi) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan nafkah iddah Rp. 1.500.000,- (sau juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta nafkah anak setiap bulannya Rp.