Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4590
  • sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik Nomor : 252/Desa Pemenang Barat, atas nama WAK JUNAIDI luas 9.008 M2, Surat Ukur Sementara Nomor : 48/1993 tanggal 3 Oktober 1993 terletak di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Daerah Tk.II Lombok Barat (sekarang Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara), beserta pecahanya;
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 2437/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, luas 3.053 M2, Surat Ukur Nomor 01755/GIH/2015, tdanggal