Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 3 Juni 2021 — SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL
248
  • Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. 3.
    Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4.
    Menjatukan pidana terhadap terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tetap berada dalam tahanan.6.
    Subsidair : Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab.
    Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;4.
    SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL
    Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tidak terbuktibersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaanPrimair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.3.
    Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak Pidana menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4.
    Memerintahkan agar terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tetapberada dalam tahanan.6.
    Bahwa terdakwa membeli, Narkotika Golongan tersebut tanpa mendapatijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.Subsidair :Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL pada hari Jumattanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau setidaktidaknya dalamtahun 2021, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec.
    Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL tidak terbuktimelakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Trg. halaman 16 dari 18 halamanMembebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidanapenjara selama
Register : 16-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
Terdakwa:
SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL
75
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.
    2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda
    Penuntut Umum:
    IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
    Terdakwa:
    SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL
Register : 02-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA TENGGARONG Nomor 762/Pdt.G/2022/PA.Tgr
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat, (Supardi bin Tektel) terhadap Penggugat, (Juliana binti Ibrahim);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu