Ditemukan 5 data
2.Tennie Rischard P. Kaunang
23 — 7
TENNIE RISCHARD P. KAUNANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo.
TENNIE RISCHARD P.
Yanto
2.Tennie Rischard P. KaunangTennie Rischard P. Kaunang simpan didalam saku celana panjang yang Terdakwa Il. Tennie Rischard P.Kaunang kenakan kemudian keduanya berboncengan denganmengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK 5811DU menuju tempat kost Terdakwa II. Rischard P. Kaunang. Setelahsampai di areal rumah kost Terdakwa II. Tennie Rischard P.
Tennie Rischard P.
216 — 110
Apabila halhal di atas belum dianggap cukup,Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang besifat mandiri untukmelakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknyamerek yang menjadi dasar penolakan;Bahwa dari Pasal 6 ayat (1) huruf b dikaitkan dengan kasus ini dapat disimpulkan: Merek Tennie Weenie Penggugat harus sudah dikenal di Indonesiasebelum tanggal penerimaan permohonan merek Tennie Weenie Tergugat I No.IDM000060844, yaitu sebelum 9 Juni 2004 ; Harus ada promosi
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.19 tanggal9 Mei 2000 yang berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan Balai Harta Peninggalan Makassar No.W15.Ca.HT.05.10243/2006, tanggal 7 Desember 2006 dinyatakan melanggar Pasal913 KUHPerdata, sehingga terdapat ancaman kebatalanberdasarkan Pasal 953 KUHPerdata karena cacat hukum; KarenaPenggugat mendalilkan objek gugatan adalah miliknya, maka ahliwaris almarhum Gp Kok Hwa alias Kohar Gosal harus digugat pulayaitu Go Siok Ten, Go Tjoe Hoen, Go Tjae Hoei dan Go Tjae Tjeialias Tennie
44 — 10
Demikian pula sesuai keterangan saksisaksi Penggugat The TenNie dan Sugiman Hidayat bahwa tanah dan bangunan sebagaimana diatas sudahsejak lama dimiliki Penggugat dan belum beralih kepada siapapun.
349 — 207
Djaminta untuk menerima pembagian warisan peninggalan Almarhum Servasius Djaminta dan Almarhumah Monica Naru Djaminta berupa uang deposito, dengan proporsi sebagai berikut:
- Penggugat Satu atas nama Tennie Agustiono Djaminta, S.E., berhak memeroleh bagian uang tunai sebesar 1/6 x (Rp. 1.000.000.000 + total bunga deposito);
- Penggugat Dua atas nama Klara Editha Djaminta, berhak memeroleh bagian uang tunai sebesar 1/6 x (Rp. 1.000.000.000 + total bunga deposito);