Ditemukan 79 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 27-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/PDT.SUS/2009
SAFARI JUNIE TEXINDO; SUNDARI
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAFARI JUNIE TEXINDO; SUNDARI
    SAFARI JUNIE TEXINDO, berkedudukan di Desa Bangak,Banyudono, Boyolali, dalam hal ini memberi kuasa kepadaYULIANTO, Direktur Utama PT.
    SafariJunie Texindo, baik melalui musyawarah Bipartit yang gagal bahkanPENGGUGAT dianggap mengundurkan diri, dan juga melalui MediasiDisnaker, di mana TERGUGAT menolak tuntutan PENGGUGAT, yangmenjadi haknya PENGGUGAT, sebagaimana telah diatur dalam UU No.Hal. 1 dari 7 hal. Put. No. 093 PK/PDT.SUS/200913 Tahun 2003 pasal 169 Ayat (1) dan (2).4.
    Safari Junie Texindo, adalah termasuk jenis kegiatan usahauntuk waktu tidak tertentu.9.5.
    SAFARI JUNIE TEXINDO, tersebut ;Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali inikepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 8 Februari 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH.MHHakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H.
Putus : 11-06-2009 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 077K/PDT.SUS/2009
Tanggal 11 Juni 2009 — SAFARI JUNIE TEXINDO
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAFARI JUNIE TEXINDO
Register : 14-11-2023 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 204/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 13 Maret 2024 — ULAN Lawan PT CENTRAL TEXINDO
7544
  • ULANLawanPT CENTRAL TEXINDO
Putus : 08-10-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 819 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT CENTRAL TEXINDO VS 1. IRWAN PERMANA, DK
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CENTRAL TEXINDO tersebut;
    PT CENTRAL TEXINDO VS 1. IRWAN PERMANA, DK
    PUTUSANNomor 819 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT CENTRAL TEXINDO, diwakili oleh Krisianto Budiono,Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Batujajar Km. 3,1 Nomor32 Bandung Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada YendiKuswandi, dan kawan, HRD PT Central Texindo, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2018;Pemohon
    Wiyoto : 8 bulan x Rp2.468.000 = Rp19.744.000,00Dengan total sebesar: Rp612.064.000,00 (enam ratus dua belas jutaenam puluh empat ribu rupiah) dibayarkan Tergugat Dalam Rekonvensikepada Penggugat Dalam Rekonvensi secara langsung dan seketika;Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap harta bendaTergugat Dalam Rekonvensi (PT Central Texindo) baik barang bergerakmaupun tidak bergerak, yang terletak di Jalan Raya Batujajar Km. 3,1Nomor 32 Bandung Barat;Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk
    Tahun, 2 Bulan 3bulanupah Rp7.398.867,0030 Iman Permana 1 Maret 2009 31 Desember 2017 8 Tahun, 9 Bulan 2bulanupah Rp4.932.578,0031 Taufik Abdulah 1 Oktober 2008 31 Desember 2017 9 Tahun, 2 Bulan 2bulanupah Rp4.932.578,00Rp177.572.808,00 Terbilang: seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh dua ribu delapanratus delapan rupiah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CENTRAL TEXINDO
    Nomor 819 K/Pdt.SusPHI/2018 TEXINDO tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 03/Pdt/SusPHI/2018/PN.Bdg., tanggal 18 April2018;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:Dalam Eksepsi Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan ParaTergugat sejak tanggal 31 Desember 2017 dengan kualifikasimengundurkan diri;3.
Putus : 11-06-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus/2009
Tanggal 11 Juni 2009 — SAFARI JUNIE TEXINDO
3832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAFARI JUNIE TEXINDO
    SAFARI JUNIE TEXINDO, berkedudukan di DesaBangak, Banyudono, Boyolali;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat surat tersebut' ternyatabahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugatdi muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil dalilBahwa Penggugat adalah Pekerja di Perusahaan PT.
    SafariJunie Texindo Bangak, Banyudono, Boyolali sejak 13 tahunyang lalu;Bahwa Penggugat sebagai warganegara dan sebagai Pekerjamempunyai hak sebagai warganegara dan hak sebagai Pekerja,sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 pasal 27, dan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat (1) dan pasal 169ayat (1) dan (2) tentang Hak Minta Putus Hubungan Kerja.Bahwa hak sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No.13 Tahun 2003 pasal 169 ayat (1) dan (2), tidak diperolehPenggugat di PT.
    Safari Junie Texindo, baik melaluimusyawarah bipartit yang gagal bahkan Penggugat dianggapmengundurkan diri, dan juga melalui Mediasi Disnaker, dimana Tergugat menolak tuntutan Penggugat, yang menjadi1 hal Put. WMak071 = dari 11 hal. Put.
    Safari Junie Texindo, adalah termasuk jenis' kegiatan3 hal Put. MMaPk073 = dari 11 hal. Put.
Putus : 30-06-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 30 Juni 2020 — PT CENTRAL TEXINDO VS TIA SEPTIANA,
12137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CENTRAL TEXINDO, tersebut;
    PT CENTRAL TEXINDO VS TIA SEPTIANA,
    PUTUSANNomor 699 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT CENTRAL TEXINDO, yang diwakili oleh Krisianto Budiono,selaku Presiden Direktur, berkedudukan di Jalan RayaBatujajar, Nomor 32, KM 3.1, Desa Giri Asih, KecamatanBatujajar, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dalam hal inimemberi kuasa kepada: Yendi Kuswandi dan Robi
    Solihin,masingmasing sebagai HRD PT Central Texindo, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2020;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;LawanTIA SEPTIANA, bertempat tinggal di Kampung Caringin, RT004/002, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, KabupatenBandung Barat:Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat
    ayat (2)dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja, sebagaimana ketentuanPasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak, sebagaimana ketentuanPasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT CENTRAL TEXINDO
Register : 04-01-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 18 April 2018 — CENTRAL TEXINDO; Melawan; IRWAN PERMANA, dkk;
500
  • CENTRAL TEXINDO; Melawan; IRWAN PERMANA, dkk;
Putus : 07-03-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN SERANG Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Tanggal 7 Maret 2022 — MITRA KARYA TEXINDO LAWAN EKO PRASOJO, Dkk
335159
  • MITRA KARYA TEXINDOLAWANEKO PRASOJO, Dkk
Putus : 16-09-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 16 September 2014 — HIMALAYA TUNAS TEXINDO VS OTANG SUJANA
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIMALAYA TUNAS TEXINDO tersebut;
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO VS OTANG SUJANA
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO, berkedudukan di Jalan CisirungKM 2 (Cangkuang Wetan) Muhammad Toha KM 6,5 Bandung, yangdiwakili oleh Direktur Utama, Husen Lumanto, dalam hal ini memberikuasa kepada Adardam Achyar, S.H., M.H., dan kawankawan, paraAdvokat pada Adardam & Rekan, beralamat di Sudirman Plaza KavAA01, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 91, Kota Bandung, berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 28 November 2013, sebagai PemohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi IIdahulu Tergugat;
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO tidak beralasan,sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepadaNegara;Memperhatikan
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 16 September 2014 oleh H.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2465 K/PDT/2009
EDDI KOSTRAD; PT/ MULTI ANUGERAH LESARI TEXINDO
6448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDDI KOSTRAD; PT/ MULTI ANUGERAH LESARI TEXINDO
    MULTI ANUGRAH LESTARI TEXINDO, berkedudukan diDesa Candiharjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,Propinsi Jawa Timur, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanNegeri Bangil pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah Perusahaan
    MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO (selanjutnya cukupdisebut PT. MALTEX) sesuai dengan bagiannya masingmasing dan salah satudari pekerja/karyawan tersebut adalah Tergugat ;Bahwa tugas/jabatan Tergugat selama bekerja di PT. MALTEX adalahsebagai operator/driver forklift di bagian gudang barang jadi yang manapelaksanaan dilapangan dibagi menjadi 3 shift kerja ;Hal. 1 dari 17 hal. Put. No. 2465 K/Pdt/2009Bahwa selama bekerja di PT.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 18/G/2012/PHI/PN.BDG.
Tanggal 29 Mei 2012 — HIMALAYA TUNAS TEXINDO
5610
  • HIMALAYA TUNAS TEXINDO
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO (Tergugat)dengan SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) UNIT KERJAPT. HIMALAYA TUNAS TEXINDO (lembaga yang mewakiliPenggugat).
    HIMALAYATUNAS TEXINDO) dinyatakan Putus terhitung Bulan Oktober 2011.Menghukum agar Pihak Perusahaan/Tergugat memberikan yangmenjadi hak Pekerja/Penggugat sebagaimana diatur dalamPerjanjian Kerja Bersama PT. Himalaya Tunas Texindo Jo.
    Himalaya Tunas Texindo dengan SerikatPekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT.
    HIMALAYA TUNAS TEXINDO, Jl. Cisirung Km.2 (CangkuangWetan), Moh. Toha Km 6,5, Bandung, dengan SERIKATPEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT.
    HIMALAYATUNAS TEXINDO (vide Pasal 57 ayat (1) huruf v jo Pasal 65huruf r);Keputusan KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATENBANDUNG, Nomor : KEP.568/67/II/HIPK/PKB/2010 TentangPENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA antara PT.HIMALAYA TUNAS TEXINDO dengan PUKSPTSKSPSI PT.HIMALAYA TUNAS TEXINDO;Sebuah puntung rokok yang diambil dari Penggugat sewaktudipergunakan/dihisap oleh Penggugat di lingkungperusahaan;LAPORAN KEJADIAN No. 01/LK/MHLY/10/2011 Tanggal 2011;anFormulir Setoran Rekening, tanggal 20102011 dari
Putus : 04-11-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77K/PDT/2001
Tanggal 4 Nopember 2006 —
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BROTHER WARNA CEMERLANG TEXINDO ; JONG KHIM TJONG
Putus : 18-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — SUYONO, DKK VS PT MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUYONO, DKK VS PT MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO
    Bahwa perusahaan PT Multi Anugerah Lestari Texindo sudah berdiri sejaksekitar tahun 2000 dengan memproduksi barang jenis karpet lantai danmayoritas pekerja/ouruh yang bekerja adalah anggota kami (FSBM);.
    Bahwa setelah menerima laporan dari Serikat Buruh Madani PegawaiPengawas melakukan pemeriksaan ke perusahaan PT Multi AnugerahLestari Texindo dan selanjutnya menurunkan Nota Pemeriksaan Nomor560/3153/404.3.3/2014 tanggal 24 Juni 2014 diantaranya mengenai statuspekerja/oburuh (PKWT berubah menjadi PKWTT);.
    Bahwa karena tidak ada tanggapan dari perusahaan maka pada tanggal 11Agustus 2014 saudara Anton Setiawan, Suyono, Feri Dian Purwantoromengajukan lagi permohonan ijin untuk bekerja tetapi juga tidak adatanggapan dari PT Multi Anugerah Lestari Texindo;15.Bahwa karena sudah dua kali mengajukan permohonan ijin masuk kerjatetapi tidak ada tanggapan dari PT Multi Anugerah Lestari Texindo makasaudara Anton Setiawan, Suyono, Feri Dian Purwantoro meminta bantuankepada Pengurus Federasi Serikat Buruh Madani
    Kabupaten Sidoarjomelalui Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2014;16.Bahwa pada tanggal 20 Januari 2015 Pengurus Federasi Serikat BuruhMadani (FSBM) Kabupaten Sidoarjo mengajukan permohonan perundingankepada pimpinan PT Multi Anugerah Lestari Texindo untuk melakukanperundingan secara bipartit (kekeluargaan) tetapi tidak mendapatjawaban/tanggapan dari perusahaan;17.Bahwa karena tidak mendapatkan jawaban/tanggapan dari pimpinan PTMulti Anugerah Lestari Texindo maka pada tanggal 26 Januari 2015Pengurus
    Pengusaha PT Multi Anugerah Lestari Texindo melalui kuasa hukumnyaSidabuke Clan & Associates tidak berkewajiban memberikan upahselama proses perselisihan berlangsung;4.
Register : 01-11-2017 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 456/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 2 Agustus 2018 — MUNGGARAN TEXINDO,DKK
25494
  • MUNGGARAN TEXINDO,DKK
    MUNGGARAN TEXINDO, beralamat di Jalan PenggilinganNomor 137 Majalaya, Kabupaten Bandung, untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat;2. Tn. HAJI ADE RUDIANA, beralamat di Jalan Penggilingan Nomor137 Majalaya, Kabupaten Bandung, untuk selanjutnyadisebut sebagai Tergugat ll;Tergugat dan Tergugat II dalam hal ini memberikankuasa kepada Dr. Saim Aksinuddin, S.H., M.H danDeden Firman Fauzi, S.H., Advokat dari Law OfficeDr.
    AGANSA PRIMATAMA) dan Tergugat IDK/Penggugat DR (PT.MUNGGARAN TEXINDO) mengatakan bahwa Perjanjian dilakukan padatanggal 8 Desember 2014, memang benar Perjanjian tersebut dilakukanpada tanggal tersebut akan tetapi Penggugat DK/Tergugat DRmenyerahkan mesinmesin pada Tergugat DK/Penggugat DRdanHalaman 20 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 456/Pat.G/2017/PN Bdg10.Tergugat Il DK/Penggugat DR pada tanggal 6 April 2015, itu pun setelahTergugat DK/Penggugat DR minta untuk dibatalkan tentang JualBeliMesin
    Mungaran Texindo (Tergugat!) yang menjalankan hak dankewajiban Tergugat ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mendalilkan bahwaTergugat Il adalah selaku Direktur yang menjalankan hak dan kewajibanTergugat sebagaimana juga telah ternyata dari bukti P1 dimana dalamperjanjian tersebut Tergugat II bertindak untuk dan atas nama PT.
    Mungaran Texindo selaku Tergugat dimana Tn. Haji Ade Rudiana menjabat sebagai Direktur yang berdasarkanPasal 98 Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasselaku pihak yang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luarpengadilan dan sekaligus menggugat In. Haji Ade Rudiana sebagai TergugatIl dalam kapasitasnya secara pribadi, maka gugatan Penggugat tidakmemenuhi syaratsyarat formil dalam mengajukan gugatan karena Tn.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3516 K/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — PT AGANSA PRIMATAMA VS PT MUNGGARAN TEXINDO, DKK
559328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AGANSA PRIMATAMA VS PT MUNGGARAN TEXINDO, DKK
    PT MUNGGARAN TEXINDO, berkedudukan di JalanPenggilingan Nomor 137 Majalaya, Kabupaten Bandung;2. TN. HAJI.
    Mungaran Texindo(Tergugat ), maka Tergugat II tidaklan dapat digugat dan dimintakanpertanggung jawaban dalam kapasitasnya secara pribadi; Bahwa karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karenaitu gugatan Penggugat dikualifikasi mengandung cacat formil, dan harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara), Bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima,maka dengan sendirinya gugatan Rekonvensi pun harus dinyatakan tidakdapat diterima;Halaman
Putus : 18-01-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 107/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 18 Januari 2016 — MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO
4211
  • MULTI ANUGERAH LESTARI TEXINDO
    RW.02Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT 1;ANTON SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, pekerjaan : karyawanPT.Multi Anugerah Lestari Texindo, beralamat di Desa Wedoro RT.03RW.06 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT 2;FERI DIAN PURWANTARA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan :karyawan PT.Multi Anugerah Lestari Texindo, beralamat di DesaWedoro Utara RT.02 RW.02 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo,yang selanjutnya disebut sebagai
    Bahwa FERI DIAN PURWANTO telah bekerja di PT.Multi AnugerahLestari Texindo sejak bulan April 2008 di bagian produksi, upahterakhir yang seharusnya diterima sebesar Rp.2.705.000,/bulan;. Bahwa perusahaan PT.Multi Anugerah Lestari Texindo sudah berdirisejak sekitar tahun 2000 dengan memproduksi barang jenis karpetlantai dan mayoritas pekerja/buruh yang bekerja adalah anggota kami.
    Bahwa terhadap isi nota tersebut perusahaan PT.Multi AnugerahLestari Texindo bukannya mengindahkan atau melaksanakan tetapijustru secara bertahap melarang pekerja/ouruhnya untuk bekerja ataumelakukan PHK secara terselubung;9.
    Pengusaha PT.Multi Anugerah Lestari Texindo melalui kuasahukumnya SIDABUKE CLAN & ASSOCIATES tidak berkewajibanmemberikan upah selama proses perselisihan berlangsung;.
    Pengusaha PT.Multi Anugerah Lestari Texindo melalui kuasahukumnya Sidabukke Clan & Associates dengan pekerja Abdul Kamiddkk (29 orang) melalui kuasanya Tarmidi Al Nur Muhtar dkk (FSBMKSN Kabupaten Sidoarjo) agar sepakat untuk menjalin hubugan kerja;. PT.Multi Anugerah Lestari Texindo melalui kuasa hukumnyaSidabukke Clan & Associates agar memanggil pekerja Abdul Kamiddkk (29 orang) untuk bekerja kembali paling lambat 10 (sepuluh) harikerja sejak diterima anjuran ini;.
Putus : 28-06-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — PT MITRA KARYA TEXINDO VS 1. EKO PRASOJO, DKK
9537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MITRA KARYA TEXINDO, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 7 Maret 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
    PT MITRA KARYA TEXINDO VS 1. EKO PRASOJO, DKK
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 21 Juli 2020 — MITRA KARYA TEXINDO
1740
  • MITRA KARYA TEXINDO untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menunjuk Saudara Agung Suhendro, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat Saudara :a.
    MITRA KARYA TEXINDO
Register : 23-11-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SERANG Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
PARJAN
Tergugat:
PT.MITRA KARYA TEXINDO
2911
  • Penggugat:
    PARJAN
    Tergugat:
    PT.MITRA KARYA TEXINDO
Register : 11-09-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 8 Januari 2020 — Penggugat:
TIA SEPTIANA
Tergugat:
PT Central Texindo
9038
  • Penggugat:
    TIA SEPTIANA
    Tergugat:
    PT Central Texindo