Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tlg
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
MOHAMAD SAIFUL ANAM Alias TEYIT Bin TARMAN
204
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Mohamad Saiful Anam alias Teyit bin Tarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar
    Penuntut Umum:
    DIDIK KURNIAWAN W, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD SAIFUL ANAM Alias TEYIT Bin TARMAN
    Nama lengkap : Mohamad Saiful Anam alias Teyit bin Tarman;2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun /27 Mei 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Ringinipitu Kecamatan Kedungwaru: Kabupaten Tulungagung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret2018;2.
    Menyatakan Terdakwa Mohamad Saiful Anam alias Teyit bin Tarmanbersalahn melakukan Tindak Pidana Tanpa Keahlian DanKewenangan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi YangTidak Memiliki Izin Edar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 JoPasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalamSurat Dakwaan Kesatu;2.
    danmemohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakantetap pada surat tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetapmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa Mohamad Saiful Anam alias Teyit
    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Doubel L yang tidakmemiliki izin edar;Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.atauKeduaBahwa ia terdakwa Mohamad Saiful Anam alias Teyit bin Tarman, padahari Sabtu tanggal 10 Pebruari 2018 Sekira Pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di desaRinginpitu Kecamatan
    Menyatakan terdakwa Mohamad Saiful Anam alias Teyit bin Tarmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki ijin edar;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3.
Register : 14-05-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal 24 Juli 2024 —
Terdakwa:
SAIFUL ANAM alias TEYIT Bin TARMAN
2525
    1. Menyatakan Terdakwa Saiful Anam Alias Teyit Bin Tarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan

    Terdakwa:
    SAIFUL ANAM alias TEYIT Bin TARMAN
Register : 21-05-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN Tlg
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
MOHAMAD SAIFUL ANAM Alias TEYIT Bin TARMAN
624
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Saiful Anam alias Teyit Bin Tarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    DIDIK KURNIAWAN W, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD SAIFUL ANAM Alias TEYIT Bin TARMAN
Register : 26-08-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PT SURABAYA Nomor 1011/PID.SUS/2024/PT SBY
Tanggal 10 September 2024 — Pembanding/Terdakwa : SAIFUL ANAM alias TEYIT Bin TARMAN Diwakili Oleh : Agus Santoso, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum : Fandi Ilham, SH.
88
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;

    - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 24 Juli 2024 Nomor 91/Pid.Sus/2024/PN Tlg yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai berat bersih barang bukti berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    1. Menyatakan Terdakwa Saiful Anam Alias Teyit
    Pembanding/Terdakwa : SAIFUL ANAM alias TEYIT Bin TARMAN Diwakili Oleh : Agus Santoso, SH.,MH
    Terbanding/Penuntut Umum : Fandi Ilham, SH.