Ditemukan 8 data
60 — 5
Motor Seltech BK 6531 VX;Dikembalikan kepada Tiamen Br. Manullang.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00, (lima ribu rupiah);
Saksi TIAMEN MANULLANG, dibawah Janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15wib,bertempat di Jalinsum Medan R. Prapat KM 170171 Dusun II DesaHessa Air Genting Kec. Air Genting Kab.
Motor Seltech BK 6531 VX;Oleh karena barang bukti ini adalah milik koroban Wasmin Situmorang, maka terhadapbarang bukti ini dikembalikan kepada Tiamen Br.
Motor Seltech BK 6531 VX;Dikembalikan kepada Tiamen Br. Manullang.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000.00, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Kisaran, pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015, oleh kami LusianaAmping, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hotma E.P.
10 — 1
SUBATI bin TIAMEN, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruhtani, tempat tinggal di Dusun Bendo RT.004 RW.006 Desa KumitirKecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksimempunyai hubungan sebagai lbu Penggugat ; Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatdalam keadaan rukun yang bertempat tinggal Berpindah pindah darirumah orangtua Penggugat ke rumah
pihak keluarga atau orangorang yang dekat dengan suami isteri itu tentang adanya perselisihan danpertengkarannya ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 145 ayat (2) HIR disebutkan bahwakeluarga sedarah atau karena perkawinan dapat didengar sebagai saksi dalamsengketa mengenai kedudukan para pihak / keadaan menurut hukum sipil yangberperkara (termasuk perkara perceraian) atau mengenai perjanjian kerja ;Menimbang, bahwa di depan sidang, Penggugat telah menghadirkan 2(dua) orang saksi yang bernama SUBATI bin TIAMEN
14 — 8
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Musmuliadi bin Nasit) terhadap Penggugat (Sumaika binti Tiamen)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 676000 ( enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
12 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SYAIFUL ARIFIN bin TIAMEN) kepada Penggugat (SITI MARIYAM binti SUTIKNO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp891.000,00 ( Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah
7 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (ARIFIN bin AMIR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (FATIMAH binti TIAMEN) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395.000,-
7 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (ARIFIN bin AMIR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (FATIMAH binti TIAMEN) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395.000,-
9 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Simah binti Tiamen yang meninggal pada tanggal 29 Mei 2015 adalah :
- Wardi bin Padirun (sebagai Suami/duda)
- Fatimah binti Wardi (sebagai anak kandung)
- Zunaidah binti Wardi (anak kandung)
- Masrukhah binti Wardi
10 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Simah binti Tiamen yang meninggal pada tanggal 29 Mei 2015 adalah :
- Wardi bin Padirun (sebagai Suami/duda)
- Fatimah binti Wardi (sebagai anak kandung)
- Zunaidah binti Wardi (anak kandung)
- Masrukhah binti Wardi