Ditemukan 1 data
36 — 19
Menyatakan Terdakwa Wariono Alias Tingek Bin Saib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wariono Alias Tingek Bin Saib dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3.
-YESSI KURNIANI, SH -WARIONO Als TINGEK Bin SAIB