Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 584/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 14 Januari 2020 —
3619
  • Menyatakan Terdakwa Wariono Alias Tingek Bin Saib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wariono Alias Tingek Bin Saib dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;3.
    -YESSI KURNIANI, SH -WARIONO Als TINGEK Bin SAIB