Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 281/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 2 April 2024 — Pemohon:
Frans Tjula
53
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Marga pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 844/1969 tanggal 10 November 2022 dari Frans menjadi Frans Tjula;
    3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memberikan catatan
    pinggir tentang Menambahkan Nama Marga pada Akta Kelahiran Pemohon dari Frans menjadi Frans Tjula di dalam Akta Kelahiran Nomor : 844/1969 tanggal 10 November 2022;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Frans Tjula
Register : 31-03-2021 — Putus : 09-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 219/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 9 April 2021 — Pemohon:
MUCHTAR TJULA
131
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah/memperbaiki nama anak Pemohon yang semula bernama ANGELICA ditambah/diperbaiki menjadi ANGELICA TJULA, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 873/2005, tertanggal 13 April 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
    3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan
    Penetapan Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil nama anak Pemohon yang semula bernama ANGELICA ditambah/diperbaiki menjadi ANGELICA TJULA;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    MUCHTAR TJULA
    PENETAPANNomor 219/Pdt.P/2021/PN Mdn"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan Kelas A Khusus yang memeriksa danmengadili perkara perdata permohonan telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut di bawah ini dalam perkara permohonan ;MUCHTAR TJULA, Lakilaki, Umur 60 Tahun, Lahir di Medan, 7 April 1960,Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, PekerjaanWiraswasta, Alamat di Jalan Danau Semayang No. 134 Kel.Sei Agul Kec.
    Kepala KeluargaMuchtar Tjula, tertanggal 19 Februari 2009, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, yang diberi tanda denganbukti, P 6;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti suratsurat, KuasaPemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:1.
    Saksi Yulia Noviani Harefa : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan merupakan isteri Pemohon; Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 05 Juli 2001; Bahwa dari pekawinan mereka Pemohon sudah mempunyai 1 (Satu) oranganak;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 219/Padt.P/2021/PN MdnBahwa Pemohon mengajukan permohonan karena ingin menambahmarga/nama pada akte kelahiran anak Pemohon yang semula bernamaAngelica diperbaiki menjadi Angelica Tjula;Bahwa Angelica Tjula adalah anak Pemohon masih Sekolah MenengahAtas;Bahwa
    Saksi Maria Tjula :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan merupakan adik kandungPemohon;Bahwa Pemohon menikah pada tanggal 05 Juli 2001;Bahwa dari pekawinan mereka Pemohon sudah mempunyai 1 (Satu) oranganak;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan karena ingin menambahmarga/nama pada akte kelahiran anak Pemohon yang semula bernamaAngelica diperbaiki menjadi Angelica Tjula;Bahwa Angelica Tjula adalah anak Pemohon masih Sekolah MenengahAtas;Bahwa penambahan nama tersebut Pemohon lakukan karena nama anakPemohon
    yang semula bernama Angelica maka nama anak Pemohonditambah/diperbaiki menjadi Angelica Tjula;Menimbang, bahwa untuk adanya keseragaman penulisan nama anakPemohon dengan dokumen sekolah maka penulisan nama anak Pemohondalam Akte Kelahiran anaknya No. 873/2005, namanya yang dahulu Angelicaditambah/diperbaiki menjadi Angelica Tjula;Menimbang, bahwa untuk menjaga tertid administrasi kependudukanmengganti nama seseorang merupakan hak dan wewenang dari orang tersebutdisesuaikan dengan nama yang diinginkan
Putus : 14-04-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 218/Pdt. G/2013/PN Mks
Tanggal 14 April 2014 —
5413
  • Daeng Patompo ;Bahwa dalil gugatan Penggugat diatas adalah tidak benar sama sekali dansangat keliru dan sangat mengadaada karena tanah yang dijadikansebagai objek sengketa dalam perkara ini pada mulanya berasal dariTanah Negara yang digarap dan dikuasai Tjula Daeng Bombong (TergugatVl), kemudian oleh Tjula Daeng Bombong melakukan Pengeporan hak15kepada Hj.
    berikutperalihannya atas nama Turut Tergugat dan Il yang prosespenerbitannya secara tidak prosedur dibantu oleh TurutTCP QUQAT ....eeecsscessscsececceecescecesscceecen ee eee OSE... cecsscssscercesscescececsessseeessesecsaes1.18Bahwa dalil Penggugat tersebut diatas adalah tidak benar menurut hukumkarena para Tergugat menguasai tanah objek sengketa bukanlah diatastanah milik dari Penggugat, melainkan para Tergugat menguasai tanahobjek sengketa karena berasal dari Pengeporan Hak dari Tergugat VI(Tjula
    Najmiah Muin), bahwaberdasarkan fakta hukum yang ada bahwa Tjula Daeng Bombong masingmasing melakukan pengeporan hak atas tanah garapannya kepadatergugat ( Hj.
    Camat Mariso, yang saat ini tanah milik Penggugattersebut diklaim dan dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat sampai dengan Tergugat VI, mengajukan dalil sangkalan sebagaimana tertuangdalam Jawaban Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas, yang padapokoknya bahwa tidak benar tanah sengketa tersebut adalah milik Penggugat,melainkan tanah tersebut pada mulanya adalah merupakan tanah negara yangdigarap dan dikuasai oleh Tjula