Ditemukan 5 data
68 — 11
Sam Ratulangi,Keluarahan, Kecamatan Kota Palu, dengan luas kurang lebih 100 m x 30 m,dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : dengan tanah/Kantor Gubernur Sulawei TengahSebelah Timur : dengan tanah milik Dorasa (almarhum)Sebelah Selatan :tanah milik Dorahi Toampo (almarhum)Sebelah Barat : dengan tanah milik Hy. DjuliatiAdapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:1.
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalikan bahwa batasbatas tanah obyeksengketa: Sebelah Utara : dengan tanah/Kantor Gubernur Sulawesi Tengah; Sebelah Timur : dengan tanah milik DORASA (almarhum);Sebelah Selatan : tanah milik DORAHI TOAMPO (almarhum);Sebelah Barat : dengan tanah milik Hj.
DJULIATI; Bahwa Tanah Milk TERGUGAT II yang diperoleh dari jual beli dariTERGUGAT I, batasbatasnya:Sebelah Utara : Kantor Gubernur Sulawesi Tengah;Sebelah Timur : dengan tanah LAPACANDI;Sebelah Selatan : tanah milik DORAHI TOAMPO (almarhum);Sebelah Barat :
2.Hj.Irma Toampo, S.H.
3.MOHAMAD RONALD,SH
4.HAMKA MUCHTAR, SH.
Terdakwa:
Ardianto Teneano Als Anto
19 — 10
2.Hj.Irma Toampo, S.H.
3.MOHAMAD RONALD,SH
4.HAMKA MUCHTAR, SH.
Terdakwa:
Ardianto Teneano Als Anto
17 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TRI WAHYUDI USMAN BIN RAHMAT USMAN) terhadap Penggugat (MAGFIRA BINTI ABD.GAFAR alias ABD.GAFAR TOAMPO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00( empat ratus empatpuluh lima
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SALMA ADNAN DEU, SH., MH
90 — 25
BURHAN TOAMPO,dan pada saat melahirkan terdakwa menemani korban dan yang membayarbiaya melahirkan adalah ibu korban yang bernama SUSIANI ALIAS SUSI,sementara terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) kepada korban melalui ibu korban yang bernama ZUHURIA,setelah keluar dari rumah sakit sampai anak menginjak usia 5 (lima) bulan,terdakwa tidak pernah lagi menengok atau memberikan uang kepada korbansampai usia anak 6 (enam) bulan, dan anaknya sampai dengan dilaporkannyaHalaman
121 — 37
BURHAN TOAMPO, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :65Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungankeluarga dan hubungan kerja dengan Terdakwa;Bahwa saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan untuk memberikanketerangan sehubungan dengan adanya temuan BPK terhadap Penyaluran DanaBantuan Sosial dan Dana Hibah tahun anggaran 2010 dan 2011 padaPemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah; Bahwa saksi pernah diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan
RAIS LAMANGKONA, MT, MOHAMAD AZHAR, S.STP, ISHAKalias JAKA BIN JAMALUDIN DAENG SITUJU, HASAN M.ALI ARIF,M.Si,Drs.BURHAN TOAMPO, Drs. H.UMAR SALEH, M.Si, ZULKIFLY PAGESSA,PNIEL MUDA, EMMY RANTEGAU, ASWEN KABO, dan Dra.
BURHAN TOAMPO,RIKHANAH SUWANTINI, Drs. H. UMAR H. SALEH, M.Si, EDA NUR ELY, SE,ZULKIFLY PAGESSA, PNIEL MUDA dan EMMY RANTEGAU menerangkanbahwasanya ada diantara mereka yang pernah mengajukan proposal permohonanbantuan sosial kepada Gubernur SULTENG namun tidak pernah menandatanganikuitansi penerimaan uang bantuan tersebut, dan juga diterangkan diantara mereka yangberstatus sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (HASAN M. ALI ARIF, M.Sidan Drs.
BURHAN TOAMPO) bahwa mereka tidak pernah menerbitkan KTP atas namaorangorang yang namanya tercantum pada proposal permohonan bantuan, alias fiktif;Bahwa atas Laporan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah Nomor:26/LP.XIX.PLU/12/2012 tanggalll1 Desember 2012 yang menyatakan telah terjadikerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.518.000.000,00 (satu milyar lima ratus delapanbelas juta rupiah) dari Penyaluran Bantuan Sosial dan Hibah Propinsi SULTENG TahunAnggaran 2010 dan Tahun 2011, Kepala
ALI ARIF, M.Si, AMINUDIN, SH, SOFIA, SH, MH, Drs.BURHAN TOAMPO, RIKHANAH SUWANTINI, RAHMAN, SUPARNI, Drs. H. UMARSALEH, M.Si, EDA NUR ELY, SE, EMMY RANTEGAU, ZULKIFLY PAGGESA,MUSLIMIN DASTAR, SE, PNIEL MUDA, ASWEN KABO, SYAFRI ALI KADIR, SH,DJASMAN HURAERAKH, S.Sos, M.Si, dan Hj.