Ditemukan 9 data
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG) VS HERMELINA PESULIMA
PUTUSANNomor 1460 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG), bertempat tinggal di Jln.Said Perintah Nomor 1 (samping Hotel Sahabat) RT.001 /RW.02, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,dalam hal ini memberi kuasa kepada Ny.
bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusanJudex Facti/Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Pius Salim Satoto (Toleang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PIUS SALIM SATOTO(TOLEANG) tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat V/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014 oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Hamdi, S.H.,M.Hum. dan H.
45 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PIUS SALIM SATOTO(TOLEANG )tersebut tidak dapat diterima;
PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG) VS HERMELINA PESULIMA DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, PEMERINTAH KOTA AMBON cq KEPALAKECAMATAN TELUK AMBON BAGUALA
PUTUSANNomor 14 PK/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG), bertempat tinggal diJalan Said Perintah Nomor 1 (Samping Hotel Sahabat)RT 001 RW 02, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, dalam hal ini memberi kuasa kepada NyHellen Sarita de Lima, S.H., Advokat, berkantor di JalanCendrawasih Gang Viva Nomor 7, Ambon, berdasarkanSurat Kuasa Khusus
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIUS SALIM SATOTO(TOLEANG) tersebut;2.
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG) tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat l/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 18 Agustus 2016 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.
122 — 37
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Pius Salim satoto(Toleang) tersebut.2. Menghukum pemohon Kasasi/Tergugat l/Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).Bahwa atas putusan Kasasi tersebut, maka Pius Salim Satoto(PENGGUGAT) kemudian melakukan Peninjauan Kembali (PK) keMahkamah Agung RI, maka Putusan Mahkamah Agung RI denganNomor. 14 PK/PDT/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang amar putusanyaitu:MENGADILI:1.
Menyatakan Permohonan Peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG) tersebuttidak dapat diterima.2. Menghukum pemohon Peninjauan Kembali dahulu) pemohonKasasi/Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratusridu rupiah)..
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: PIUS SALIM SATOTO(TOLEANG) tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000, (lima ratusridbu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung R.I. Nomor: 14 PK/PDT/2016, tanggal 18 Agustus 2016 (videBukti T9) dengan amar sebagai berikut:Halaman 34 dari 40 Halaman Putusan Nomor 31/G/2017/PTUN.ABN1.
Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PIUS SALIM SATOTO (TOLEANG) tersebut tidak dapat diterima;2.
19 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arsikin K.Toleang bin Kio Toleang) dengan Pemohon II (Nanang Sahaka binti Jabar Sahaka) yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2007 di Desa Malino, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-una;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
92 — 43
Zainuddin ;Sebelah Timur : Jalan Raya Poros Ara ;Sebelah Selatan : Kebun Toleang ;Sebelah Barat : Kebun Nonci ;Di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba;5 Bahwa saya pihak pertama akan memenuhi/ menyetujui ketentuan point 2,3 dan 4 tersebut di atas ;6 Bahwa saya pihak kedua menerima dan menyetujui apa yang tercantumdalam surat pernyataan/ perjanjian utang piutang yang kami tanda tanganibersama ;Ill Bahwa pada point no. 3 Tergugat I sanggup dikembalikan pinjaman dalam jangka12
124 — 56
Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Pius Salim Satoto(Toleang) tersebut ;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat VPembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000, (lima ratusribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan kasasi tersebut, telah puladiajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali) sebagaimana putusanMahkamah Agung RI No. 14PK/PDT/2016 tanggal 18 Agustus 2016, yang amarputusannya sebagai berikut :1.
Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : Pius Salim Satoto (Toleang) tersebut tidak dapat diterima ;2.
PIUS SALIM SATOTO
Tergugat/ Terbanding:
HERMINA PESULIMA
150 — 55
bukti surat bertanda P1, disampingbukti surat bertanda P2 sampai dengan P18 sebagai bukti pendukungterhadap bukti surat bertanda P1, yang untuk itu. sudah seharusnyadipertimbangkan dalam perkara a quo untuk mendapatkan kebenaran formil ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Judex Factie PengadilanTingkat Banding mempelajari bukti surat bertanda T6, ternyata amarputusan bukti surat bertanda T6 tersebut menyatakan bahwa permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PIUS SALIM SATOTO( TOLEANG
) tersebut tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukummenyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PIUS SALIM SATOTO ( TOLEANG) tersebut tidak dapat diterima,adalah karena pengajuan memori peninjauan kembali telah melewati tenggangwaktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 UndangUndang No.14 Tahun1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 27 dari
74 — 30
PIUS SALIM SATOTO ( TOLEANG ), Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jln. Said Perintah No 1 ( samping Hotel Sahabat ) RT 001 / RW 02, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, untuk selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT I ";2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, Beralamat di Jln Jenderal Sudirman (Tantui) Kota Ambon, untuk selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT II;3.
PIUS SALIM SATOTO ( TOLEANG ), Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di JIn. SaidPerintah No 1 ( samping Hotel Sahabat ) RT 001 / RW 02,Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, untukselanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT I";2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, Beralamat di JIn JenderalSudirman (Tantui) Kota Ambon, untuk selanjutnya disebutsebagai "TERGUGAT II;3.
52 — 54
Kasse Toleang selaku penjual telah dipertimbangkan secara hukum olehHakim Pengadilan Agama Sidrap dalam putusannya Nomor110/Pdt.G/2014/PA.Sidrap., tertanggal 18 September 2018, terkhusus dalampertimbangan halaman 53 dan 54 (lima puluh tiga dan lima puluh empat) alinia20ke4 (empat) dengan pertimbangan menimbang, dst ....., Penggugat membujukTergugat untuk membalik nama sehingga tertulis pada sertifikat tersebut dibaliknama atasnama Tergugat berdasarkan pembuktian tersebut telah terbuktibahwa obyek