Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 01-12-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby
TOMPIK WAWAN IRWAN
38910
  • Menyatakan Terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai ; 2.
    TOMPIK WAWAN IRWAN
    PUTUSANNomor : 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perkara Pidanadengan acara pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : TOMPIK WAWAN IRWAN;Tempat lahir : Purwakarta;Umur/tanggallahir : 49 tahun/ 14 Agustus 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    XI no. 5 RT. 06/RW.04, Surabaya, JawaTimur;Agama > Islam ;Pekerjaan : Pedagang Burung;Pendidikan aTerdakwa tidak dilakukan penahanan ;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;>va>vaTelah membaca Surat Surat dalam berkas perkara ;Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa TOMPIK
    Menjatunkan pidana terhadap terdakwa TOMPIK WAWAN IRWANdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan dendaRp. 50.000.000, (lima puluh juta ), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa:Burung Cucak ljo 28 (dua puluh delapan) ekor, Burung Murai Batu 363(tiga ratus enam puluh tiga) ekor, Burung Kacer 1 (satu) ekor, BurungBeo 6 (enam) ekor, Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;Dikembalikan kepada Konservasi Sumber Daya Alam ;4.
    Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN pada tanggal 10 November 2015,sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada tahun 2015, bertempat diPelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSurabaya, karena kelalaianya melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf
    Menyatakan Terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa beberapa jenisburung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesiayang tidak dilengkapi dengan sertifikat kKesehatan karantina hewan maupundokumen lain yang menyertai ;2.
Putus : 24-01-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2451 K/Pid.Sus-LH/2018
Tanggal 24 Januari 2019 — TOMPIK WAWAN IRWAN
33262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOMPIK WAWAN IRWAN
    PUTUSANNomor 2451 K/Pid.SusLH/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : TOMPIK WAWAN IRWAN;Tempat lahir : Purwakarta;Umur/tanggal lahir : 49 tahun/14 Agustus 1967;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Peneleh XI Nomor 5 RT. 06 RW. 04,Surabaya, Jawa Timur;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa Tompik Wawan Irwan terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karantina membawaHalaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 2451 K/Pid.SusLH/2018beberapa jenis burung dari satu area ke area lain di dalam WilayahNegara Republik Indonesia yaitu dari Banjarmasin yang tidak dilengkapidengan sertifikat Kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yangmenyertai sebagaimana dakwaan Primair Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal6 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992
    tentang KarantinaHewan, Ikan Dan Tumbuhan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tompik Wawan Irwan denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan dendaRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa:Burung Cucak jo 28 (dua puluh delapan) ekor, Burung Murai Batu 363(tiga ratus enam puluh tiga) ekor, Burung Kacer 1 (satu) ekor, BurungBeo 6 (enam) ekor, Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor;Dikembalikan kepada Konservasi Sumber Daya
    Alam;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1230/Pid.B/LH/2017/PN Sby tanggal 28 Agustus 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Tompik Wawan Irwan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa beberapajenis burung dari satu area ke area lain di dalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatankarantina
    Menyatakan Terdakwa Tompik Wawan Irwan tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan karantina darisuatu area ke area lain di wilayah negara Republik Indonesia tanpadilengkapi dengan sertifikat Kesehatan dari area asal hewan dan tidakdilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan untuk di karantina;2.