Ditemukan 1 data
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
EDY SUSILO Alias TRECEK
22 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edy Susilo Alias Trecek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
EDY SUSILO Alias TRECEK