Ditemukan 5 data
Terdakwa:
Riyan Triyarno Bin Selamet Mujiyono
4 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riyan Triyarno Bin Selamet Mujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyan Triyarno Bin Selamet Mujiyono
Terdakwa:
Riyan Triyarno Bin Selamet Mujiyono
Terbanding/Terdakwa : EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO
75 — 0
permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 04 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pertimbangan pembuktian unsur dalam dakwaan alternatif pertama primair dan subsidair pidana tambahan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO
tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa EKO BUDI PURWANTO bin TRIYARNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair;
4. Menjatuhkan
Bin Triyarno;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa : EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO
Terdakwa:
EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO
41 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Eko Budi Purwanto, S.Pd Bin Triyarno, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama Primair;----------------------
- Membebaskan Terdakwa Eko Budi Purwanto, S.Pd Bin Triyarno, oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair;----
- Menyatakan Terdakwa Eko Budi Purwanto, S.Pd Bin Triyarno
strong>tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair ;------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Budi Purwanto, S.Pd Bin Triyarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Bin Triyarno Cq.
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Terdakwa:
EKO BUDI PURWANTO, S.Pd. bin TRIYARNO
10 — 0
Tergugat adalah suami isteri yang menikahtahun 2013, setelah nikah tinggal bersama di rumah saksi selama 1minggu, kemudian di Palembang selama 1 minggu dan belum dikaruniaiBahwa sepengetahuan saksi, rumah tangga antara Penggugat denganTergugat sudah tidak harmonis, karena Penggugat pulang sendri dariPalembang dan sekarang sudah berpisah selama 2 bulan;Bahwa sepengetahuan saksi, pihak keluarga sudah mendamaikanantara Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil ; SAKSI Il : SARMANTO bin WIRO TRIYARNO
15 — 0
1. Menyatakan, Tergugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Triyarno bin Marjo Tani Al Marno) terhadap Penggugat (Sri Wiyati binti Hadi Wijayanto );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum