Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN Psb
Tanggal 27 Desember 2018 —
Terdakwa:
Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl Mamat
7115
  • ---------Memperhatikan, Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl.
    Mamat, sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kehutanan; -----------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl.

    Terdakwa:
    Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl Mamat
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : FAHMAT TSAUMA Bin EDI Pgl MAMAT.Tempat lahir >: Kajai.Umur / Tanggallahir : 19 tahun/ 09 Maret 1999.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Pasar Kajai Jorong Tanjung Beruang Nagari KajalKecamatan Talamau Kabupaten
    Menyatakan terdakwa Fahmat Tsauma Bin Edi Pgl Mamat bersalahmelakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No: 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.2.
    Rimba campuran dengan ukuran 5cm x 5cm x 4 cm sebanyak 26 (dua puluhenam) keping dengan volume 0,2600 (nol koma dua ribu enam ratus) m3Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa FAHMAT TSAUMA Bin EDI Pgl MAMAT pada hariMinggu tangal 07 Oktober 2018 sekira pukul 06.30 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu pada tahun
    Menyatakan terdakwa FAHMAT TSAUMA Bin EDI Pgl MAMAT terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaDenganSengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMAT TSAUMA Bin EDI PglMAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.