Ditemukan 2 data
15 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salam bin Karyo Gundul) dengan Pemohon II (Parmi binti Kemis) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 1986 di Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
3. Memerintahkan kepada untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ;
4. Membebaskan dari membayar biaya perkara;
12 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salam bin Karyo Gundul) dengan Pemohon II (Parmi binti Kemis) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 1986 di Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan;
3. Memerintahkan kepada untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan ;
4. Membebaskan dari membayar biaya perkara;