Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 240/Pid.B/2015/PN.Kis
Tanggal 30 Juni 2015 — DEDI SAPRIANDI ALS DEDI TURJEK
233
  • Menyatakan Terdakwa DEDI SAPRIANDI ALS DEDI TURJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetep ditahan; 5.
    DEDI SAPRIANDI ALS DEDI TURJEK
    Sesampainyadirumah DEDI TURJEK, sepeda motor milik saksi korban Illdimasukkan kedalam rumah DEDI als TURJEK. Lalu tersangkadan ANDI als. ODON kembali menuju tempat penyimpanansepeda motor dengan mengendarai sepeda motor milik sakswikorban . Sesampainya di gudang tempat penyimpanan sepedamotor saksi MuhammadZainal kembali Mengambil sepeda motor milik saksi korban II. Setelah itusaksi dan Saksi ANDI als. ODON membawa sepeda motor milik saksikorban dan saksi korban II ke rumah DEDI TURJEK.
    Setelah sampaidirumah DEDI TURJEK, Saksi Muhammad Zainal dan Saksi ANDI als.ODON memasukkan sepeda motor milik saksi korban dan saksi korbanIl Kedalam rumah DEDI TURJEK,Bahwa Saksi Muhammad Zainal dan Saksi ANDI als.
    ODON menghidupkan dan membawa sepedamotor milik saksi koroban dan saksi korban III ke rumah DEDITURJEK yang berada di Simpang Tanjung Kubah KelurahanIndrapura Kecamatan Air Putin Kabupaten Batu Bara.Sesampainya dirumah DEDI TURJEK, sepeda motor milik saksikorban Ill dimasukkan kedalam rumah DEDI als TURJEK. LaluSaksi Muhammad Zainal dan Saksi ANDI als. ODON kembailimenuju tempat penyimpanan sepeda motor dengan mengendaraisepeda motor milik sakswi korban .
    Setelah itu Saksi Muhammad Zainal dan ANDI als.ODON membawa sepeda motor milik saksi korban dan saksi korban IIke rumah DEDI TURJEK. Setelah sampai dirumah DEDI TURJEK, SaksiMuhammad Zainal dan ANDI als. ODON memasukkan sepeda motormilik saksi korban dan saksi korban II kedalam rumah DEDI TURJEK,e Bahwa Saksi Muhammad Zainal dan Saksi ANDI als.
    ODONmenjual sepeda motor milik saksi korban I, saksi korban II dansaksi korban III tersebut kepada DEDI TURJEK denganharga keseluruhan Rp. 6.500.000,0 (enam juta lima ratus ribu rupiah).Namun DEDI TURJEK baru membayar sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sehingga Muhammad Zainal dan ANDI als. ODON masingmasing mendapat Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah). Sedangkan sisanyadibayar secara cicilan oleh DEDI TURJEK.e BahwaSaksi ANDI als.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 239/Pid.B/2015/PN.Kis
Tanggal 30 Juni 2015 — MUHAMMAD ZAINAL ALIAS ZAINAL
224
  • Lalu HARIANDI ALIAS ODON mengajak terdakwa ke rumahsaksi Dedi Turjek (Berkas terpisah sebagai penadah) sesampainya di rumahsaksi Dedi Turjek lalu meminjam uang sebesar Rp.100.000 serta narkotika jenissabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan cara menggadaikan 1 (satu) sepedamotor milik Terdakwa kepada saksi Dedi Turjek, lalu saat itu HARIANDI AliasODON mengatakan kepada saksi Dedi Turjek, kami nanti malam akan mainsepeda motor yang berada diparkiran terdakwa, ngobrol sambil mengisapnarkotika jenis
    Setelah sampai dirumahDEDI TURJEK, terdakwa dan ANDI als. ODON memasukkansepeda motor milik saksi korban dan saksi korban II kedalamrumah DEDI TURJEK,Bahwa terdakwa dan ANDI als. ODON menjual sepeda motormilik saksi korban , saksi korban Il dan saksi korban Illtersebut kepada DEDI TURJEK dengan harga keseluruhanRp. 6.500.000,0 (enam juta lima ratus ribu rupiah). NamunDEDI TURJEK baru membayar sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah) sehingga terdakwa dan ANDI als.
    Setelah itu terdakwa dan ANDI als.ODON membawa sepeda motor milik saksi korban dan saksikorban II ke rumah DEDI TURJEK. Setelah sampai dirumahDEDI TURJEK, terdakwa dan ANDI als. ODON memasukkansepeda motor milik saksi korban dan saksi korban II kedalamrumah DEDI TURJEK,Bahwa terdakwa dan ANDI als. ODON menjual sepeda motormilik saksi korban I, saksi korban Il dan saksi korban Illtersebut kepada DEDI TURJEK dengan harga keseluruhanRp. 6.500.000,0 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
    Setelah sampai dirumahDEDI TURJEK, terdakwa dan ANDI als. ODON memasukkansepeda motor milik saksi korban dan saksi korban II kedalamrumah DEDI TURJEK,Bahwa terdakwa dan ANDI als. ODON menjual sepeda motormilik saksi korban , saksi korban II dan saksi korban Illtersebut kepada DEDI TURJEK dengan harga keseluruhanRp. 6.500.000,0 (enam juta lima ratus ribu rupiah). NamunDEDI TURJEK baru membayar sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah) sehingga terdakwa dan ANDI als.
    Setelah sampai dirumahDEDI TURJEK, terdakwa dan ANDI als. ODON memasukkansepeda motor milik saksi korban dan saksi korban II kKedalamrumah DEDI TURJEK,Bahwa terdakwa dan ANDI als. ODON menjual sepeda motormilik saksi korban , saksi korban Il dan saksi korban Illtersebut kepada DEDI TURJEK dengan harga keseluruhanRp. 6.500.000,0 (enam juta lima ratus ribu rupiah). NamunDEDI TURJEK baru membayar sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah) sehingga terdakwa dan ANDI als.
Register : 03-10-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 877/Pid.Sus/2017/PN Kis
Tanggal 9 Januari 2018 — Penuntut Umum:
FEBROW ADHIAKSA SOESENO,SH
Terdakwa:
Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
277
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan
    Penuntut Umum:
    FEBROW ADHIAKSA SOESENO,SH
    Terdakwa:
    Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
Register : 26-09-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 704/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 12 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Herry Abadi Sembiring, S.H
Terdakwa:
Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
2010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Sapriandi Alias Turjek Alias Juragan tersebut di atas, terbukti secara sah dan
    Penuntut Umum:
    Herry Abadi Sembiring, S.H
    Terdakwa:
    Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
Register : 22-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 173/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 12 Februari 2024 — Pembanding/Terdakwa : Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
Terbanding/Penuntut Umum : Herry Abadi Sembiring, S.H
2112
  • MENGADILI:

    1. Menerima Pernyataan Banding dari Terdakwa Dedi Sapriandi Alias Turjek Alias Juragan tersebut ;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 12 Desember 2023 Nomor 704/Pid.Sus/2023/PN Kis yang dimintakan banding tersebut ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan Terdakwa
    Pembanding/Terdakwa : Dedi Sapriandi Als Turjek Als Juragan
    Terbanding/Penuntut Umum : Herry Abadi Sembiring, S.H
Putus : 15-09-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 345/Pid.Sus/2015/PN Kis
Tanggal 15 September 2015 — Riswan Syarif alias Blek
392
  • saat itu Terdakwa langsung ditangkap oleh SaksiHoras Pardede dan Saksi Berlin Sinaga namun Heri berhasil melarikan diri; Bahwa pada saat menangkap Terdakwa, Saksi Horas Pardede dan Saksi BerlinSinaga menemukan dan mengamankan 1 (satu) paket butiran kristal yang didugasabusabu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna merah yang ditemukan daripenguasaan Terdakwa;Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2015/PN Kis Bahwa sebelumnya, Terdakwa memperoleh sabusabu tersebut dari Dedi aliasJuragan alias Turjek
    (belum tertangkap) dengan cara dibeli pada hari Sabtutanggal 21 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Dedi alias Juraganalias Turjek yang beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan AirPutih, Kabupaten Batu Bara dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluhribu rupiah), dimana dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh riburupiah), Terdakwa memperoleh sabusabu dari Dedi alias Juragan alias Turjekdengan berat setengah gram; Bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabusabu
    kepada Dedi alias Juraganalias Turjek.
    kepada Terdakwa dengan paket 200 (dua ratus) namun padasaat itu Terdakwa hanya memiliki narkotika jenis shabushabu denganpaket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan ketika Terdakwa hendakmenyerahkan narkotika shabushabu tersebut kepada Heri dan Heri punhendak menyerahkan uang senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)kepada Terdakwa datang Saksi dan Saksi Berlin Sinaga melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa narkotika jenis shabushabu tersebut diperoleh Terdakwa dariDedi alias Juragan alias Turjek
    pemerintah untukmembeli, menerima, menguasai dan memiliki narkotika golongan ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semuanya dan tidak adakeberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 345/Pid.Sus/2015/PN Kis10 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 17.00 WIBbertempat di rumah Dedi alias Juragan alias Turjek