Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 246/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 24 Agustus 2015 — Tusial bin P. Sali ( PEMOHON )
104
  • Tusial untuk melangsungkan perkawinan dengan Rizkhia binti Senollah ;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    Tusial bin P. Sali ( PEMOHON )
    Tusial bin P.
    Tusial dengan Rizkhia binti Senollah;4. Bahwa Pemohon telah datang atau melapor ke KUA Kecamatan Sukun KotaMalang guna mencatatkan pernikahan anak Pemohon tersebut, namunditolak dengan alasan belum cukup umur;5. Bahwa antara anak Pemohon Muhammad Shodiq bin H. Tusial denganRizkhia binti Senollah telah berkenalan dan telah menjalin hubungan cintakasih selama 1 bulan;6. Bahwa Pemohon menghendaki agar anak Pemohon Muhammad Shodig binH.
    Tusial bin P. Sali);2. Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohonyang bernama Muhammad Shodiq bin H. Tusial dengan Rizkhia bintiSenollah;3.
    Tusial, bermaterai cukup dan fotokopi tersebut telahdicocokkan telah sesuai dengan aslinya, kemudian surat bukti tersebut olehKetua Majelis diberi tanda (P.1);b.
    Tusial dengancalon istrinya Rizkhia binti Senollah adalah orang lain, tidak ada hubungandarah, dan tidak ada hubungan sesusunan ;e Bahwa anak Pemohon (Muhammad Shodig bin H. Tusial) berstatus jejakadan calon istrinya Rizkhia binti Senollah berstatus gadis dan tidak dalampinangan orang lain;Halm.7 dari 10 halm. Tap No 0246.